• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

‎Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Gugat Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 6, 2026
in Hukum
0
‎Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Gugat Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.COM – Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

‎

‎Langkah hukum tersebut diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, penahanan, serta berbagai upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

‎

BeritaTerkait

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

24 jam ago

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

1 hari ago

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

1 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

1 hari ago

‎Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

‎

‎Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan sebagai mekanisme resmi untuk menguji kesesuaian proses penyidikan dengan ketentuan hukum acara pidana serta administrasi penyidikan.

‎

‎“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, serta dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

‎

‎Ia menjelaskan bahwa tim hukum sengaja mengajukan dua permohonan terpisah karena objek perkara yang diuji berbeda. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait tindakan penetapan tersangka dugaan TPPU beserta penahanannya.

‎

‎Sementara itu, gugatan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

‎

‎Febri menegaskan bahwa proses praperadilan ini tidak akan menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formil dari seluruh tindakan tim penyidik.

‎

‎“Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” tambahnya.

‎

‎Tim kuasa hukum mengaku telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan kasus ini.

‎

‎Setelah dilakukan analisis lanjutan terhadap dokumen penyidikan, jumlah indikasi pelanggaran tersebut dilaporkan bertambah.

‎

‎“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” kata Febri.

‎

‎Salah satu poin utama yang disoroti oleh tim hukum adalah tidak terpenuhinya syarat formil dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

‎

‎Selain itu, penyidik dinilai tidak menguraikan secara jelas tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU, serta tidak merinci kedudukan hukum Febrie secara spesifik dalam perkara yang sedang disidik.

‎

‎Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyatakan bahwa mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status hukum kliennya.

‎

‎“Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan, serta menghentikan penyidikannya,” tegas Firman.

‎

‎Tim hukum juga menuntut agar seluruh proses penyidikan terhadap Febrie segera dihentikan apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan.

‎

‎Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Muhammad Farizi menambahkan bahwa hasil analisis hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur, baik dalam penetapan tersangka maupun proses penahanan.

‎

‎Menurutnya, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, khususnya terkait validitas dasar penetapan tersangka serta hubungannya dengan tindak pidana asal dalam perkara yang disangkakan.

‎

Tags: Gi-Media.com
Previous Post

Rumah Retret Biara Kana Salatiga Disorot, Diduga Beroperasi sebagai Penginapan Umum

Next Post

HUT Ke-23 PPAD, Purnawirawan TNI AD Gelar Ziarah Nasional dan Teguhkan Semangat Pengabdian untuk NKRI

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 30, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Panggung kontes kecantikan dunia kini menuntut lebih dari sekadar pesona visual, kecerdasan, ketahanan mental, dan gagasan sosial...

Read more

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

Oktober 29, 2026

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

Oktober 29, 2026

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

Oktober 29, 2026
Next Post
HUT Ke-23 PPAD, Purnawirawan TNI AD Gelar Ziarah Nasional dan Teguhkan Semangat Pengabdian untuk NKRI

HUT Ke-23 PPAD, Purnawirawan TNI AD Gelar Ziarah Nasional dan Teguhkan Semangat Pengabdian untuk NKRI

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara