GIMedia.com Tebingtinggi — Sejak Januari sampai Oktober 2025, Polres Tebingtinggi berhasil ungkap 167 Kasus Narkoba dan 198 tersangka diamankan, di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, keberhasilan itu disampaikan dalam pers rilis pada Kamis (2/10/2025). dihalaman Polres jalan pahlawan kota Tebingtinggi
“Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 197 Kasus yang terdiri dari 191 laki-laki dan 7 Orang perempuan dengan jumlah total barang bukti 471,32 gram sabu dan 4.966,18 gram Ganja serta 395 Butir Ekstasi” hal ini di sampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKB Simon Sinulingga saat menggelar Konferensi Pers Polda Sumut Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025) di Halaman Mapolres Tebing Tinggi.
.
Di jelaskan AKBP Simon, Untuk pengungkapan kasus ganja yaitu TKP nya ada di Pancur Batu, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ini pengungkapan ini hasil pengungkapan dari teman-teman Penyidik untuk Identitas tersangkanya ada di belakang yaitu AP kemudian ada 3 ganja buah kertas berisikan ganja 3 Kg dari 197 satu kasus yang kami sampaikan.
.
“Untuk jaringan dari hasil penyelidikan pengungkapan ganja kemarin kita ada jaring Tanjung Balai, Asahan dan Medan serta Tebing Tinggi. Jadi itu jaringannya belum mengarah ke Provinsi,” ujarnya.
.
Lebih lanjut di katakan AKBP Simon, Hasil penyelidikan, Para pelaku ini menerima upah berupa uang tunai dari hasil penjualan narkotika untuk kebutuhan hidup.
.
“Modus Operandi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari hasil teman penyidik, Pertama ada satu kasus yang menjadikan adik kandung sendiri, Seorang perempuan menjadi kurir atau peralat dalam hal jual beli narkotika ini, Kemudian ada juga ber-Asimulasi sebagai penjual keliling dalam hal ini penjual sate untuk mengelabui petugas”
.
“Ada juga menyimpan barang bukti narkotika menguburkan barang bukti di tanah di sekitar tempat tinggalnya dan menggunakan jasa kurir untuk mengantar barang tersebut untuk Motifnya rata-rata untuk kebutuhan finansial” Sambungnya.
.
Untuk pasal-pasal yang dikenakan untuk pengguna, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan Rehab medis dari hasil sosialisasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan sesuai pasal 54 Undang-Undang Narkotika.
.
Pengedar kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan denda 800 Juta dan maksimal 8 Milyar, Jika jumlah narkotika kurang dari 5 gram maksimal 5 Milyar ditambah sepertiga dan untuk Bandar pasal 144 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau Maksimal seumur hidup denda minimal 1 Milyar dan maksimal 1 Milyar.
.
Sementara itu, Tambah AKBP Simon, untuk upaya yang telah dan kami lakukan dari Polres Tebing Tingi, Selain dari pada penegakan hukum kita aktif untuk sosialisasi kolaborasi juga dengan BNNK dan Stekholder yang lain. “Juga pembentukan kampung tangguh dan juga kita lakukan tes urine personil secara berkala” pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post