Jakarta, 1 Agustus 2025 – Langkah progresif kembali dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa hingga akhir Juli 2025, lebih dari 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan kini telah diaktifkan kembali, menyusul proses verifikasi menyeluruh.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu—umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Dalam konteks regulasi, kondisi ini rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan, termasuk praktik pencucian uang, penyalahgunaan identitas, dan penampungan dana hasil tindak pidana.
“Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula dihentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja,” ujar Ivan kepada Tirto pada Kamis (31/7/2025).
Langkah Pencegahan dengan Dampak Perlindungan
Pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening pasif merupakan bagian dari program pencegahan yang telah dirancang dan dijalankan sejak beberapa bulan terakhir. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional dari kejahatan yang bersifat sistemik dan tersembunyi.
Selama lima tahun terakhir, PPATK mencatat peningkatan signifikan dalam modus penyalahgunaan rekening dormant. Beberapa di antaranya digunakan sebagai wadah transaksi narkotika, hasil korupsi, jual-beli identitas rekening, hingga kejahatan siber seperti peretasan dan pencurian data finansial.
“Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya,” jelas Ivan.
Proses Verifikasi Cepat dan Terukur
PPATK menjamin bahwa proses verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, namun tetap mengutamakan kecepatan dan kenyamanan. Mayoritas proses pemulihan rekening hanya memerlukan waktu 1–2 hari, kecuali untuk kasus dengan kendala identitas ganda atau data yang sulit dilacak.
“Ada yang agak lama, misalnya karena identitas nasabah tidak mudah didapat, kesamaan nama dengan nasabah lainnya dan lain-lain. Tapi semua segera kami lepas,” tambah Ivan.
Hak Nasabah Tetap Terjamin
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang akibat penghentian sementara transaksi. Tindakan ini justru menjadi penanda bagi nasabah, ahli waris, maupun institusi bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif dan wajib diverifikasi untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Langkah selektif dan edukatif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana otoritas keuangan memiliki tanggung jawab menjaga integritas sistem perbankan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.
Edukasi: Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial (seperti setoran, penarikan, atau transfer) dalam periode waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank umumnya 3 sampai 12 bulan. Jika rekening Anda terindikasi dormant, Anda cukup:
1. Mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka;
2. Membawa identitas diri (KTP, SIM, paspor) atau dokumen pendukung lainnya;
3. Melengkapi verifikasi data, dan menyatakan kesediaan mengaktifkan kembali rekening;
4. Melakukan minimal satu transaksi aktif, seperti setoran tunai atau transfer.
Langkah ini tidak hanya mengaktifkan kembali rekening Anda, tetapi juga melindungi identitas dan dana Anda dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Transparansi untuk Keamanan Finansial Nasional
PPATK mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengelolaan rekening pribadi yang bertanggung jawab. Dengan menjaga akun tetap aktif, memperbarui data secara berkala, dan waspada terhadap segala bentuk penipuan, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, aman, dan berdaya tahan tinggi terhadap tindak kejahatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PPATK atau menghubungi call center bank masing-masing.






















Discussion about this post