• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

PPATK Aktifkan Kembali Rekening Dormant: Lindungi Masyarakat, Jaga Integritas Sistem Keuangan

Langkah progresif kembali dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Kepala PPATK,

redaksi by redaksi
Agustus 4, 2025
in Nasional
0
PPATK Aktifkan Kembali Rekening Dormant: Lindungi Masyarakat, Jaga Integritas Sistem Keuangan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Langkah progresif kembali dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa hingga akhir Juli 2025, lebih dari 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan kini telah diaktifkan kembali, menyusul proses verifikasi menyeluruh.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu—umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Dalam konteks regulasi, kondisi ini rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan, termasuk praktik pencucian uang, penyalahgunaan identitas, dan penampungan dana hasil tindak pidana.

“Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula dihentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja,” ujar Ivan kepada Tirto pada Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

Langkah Pencegahan dengan Dampak Perlindungan

BeritaTerkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

2 bulan ago
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

2 bulan ago
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

3 bulan ago
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

3 bulan ago

Pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening pasif merupakan bagian dari program pencegahan yang telah dirancang dan dijalankan sejak beberapa bulan terakhir. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional dari kejahatan yang bersifat sistemik dan tersembunyi.

Selama lima tahun terakhir, PPATK mencatat peningkatan signifikan dalam modus penyalahgunaan rekening dormant. Beberapa di antaranya digunakan sebagai wadah transaksi narkotika, hasil korupsi, jual-beli identitas rekening, hingga kejahatan siber seperti peretasan dan pencurian data finansial.

“Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya,” jelas Ivan.

Proses Verifikasi Cepat dan Terukur

PPATK menjamin bahwa proses verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, namun tetap mengutamakan kecepatan dan kenyamanan. Mayoritas proses pemulihan rekening hanya memerlukan waktu 1–2 hari, kecuali untuk kasus dengan kendala identitas ganda atau data yang sulit dilacak.

“Ada yang agak lama, misalnya karena identitas nasabah tidak mudah didapat, kesamaan nama dengan nasabah lainnya dan lain-lain. Tapi semua segera kami lepas,” tambah Ivan.

Hak Nasabah Tetap Terjamin

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang akibat penghentian sementara transaksi. Tindakan ini justru menjadi penanda bagi nasabah, ahli waris, maupun institusi bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif dan wajib diverifikasi untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Langkah selektif dan edukatif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana otoritas keuangan memiliki tanggung jawab menjaga integritas sistem perbankan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.

Edukasi: Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial (seperti setoran, penarikan, atau transfer) dalam periode waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank umumnya 3 sampai 12 bulan. Jika rekening Anda terindikasi dormant, Anda cukup:

1. Mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka;

2. Membawa identitas diri (KTP, SIM, paspor) atau dokumen pendukung lainnya;

3. Melengkapi verifikasi data, dan menyatakan kesediaan mengaktifkan kembali rekening;

4. Melakukan minimal satu transaksi aktif, seperti setoran tunai atau transfer.

Langkah ini tidak hanya mengaktifkan kembali rekening Anda, tetapi juga melindungi identitas dan dana Anda dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Transparansi untuk Keamanan Finansial Nasional

PPATK mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengelolaan rekening pribadi yang bertanggung jawab. Dengan menjaga akun tetap aktif, memperbarui data secara berkala, dan waspada terhadap segala bentuk penipuan, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, aman, dan berdaya tahan tinggi terhadap tindak kejahatan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PPATK atau menghubungi call center bank masing-masing.

Tags: #ppatk#blokirrekening#bank#
Previous Post

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Next Post

Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS
Daerah

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 14, 2026
0

  Jakarta, 13 Agustus 2026 - Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho hadiri forum Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026...

Read more
Perumnas Mulai Bangun Rumah Susun Bersubsidi di Kemayoran

Perumnas Mulai Bangun Rumah Susun Bersubsidi di Kemayoran

Agustus 7, 2026
Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Agustus 5, 2026
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

Agustus 4, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026
Next Post
Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,428)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,183)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (605)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (99)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara