• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Law Firm ADR, SH, MH ajukan banding atas putusan Dari PN Sei Rampah ke PTN Medan

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Desember 24, 2024
in Hukum
0
Law Firm ADR, SH, MH ajukan banding atas putusan Dari PN Sei Rampah ke PTN Medan
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Gi-Media.com Sergai, Law Firm ADR.S.H , M.H yang ditunjuk menjadi pengacara untuk B.R(25 Tahun)warga desa Sei Bamban. Menyikapi hal tersebut
A.R.DANI. S.H.,M.H Sebagai Pembanding menyampaikan Memori Banding atas Putusan
Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Berkaitan dengan Putusan tersebut Pembanding menyatakan, sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi, dan terdakwa B.R.
Kemudian Advokat yang cukup dikenal low profile tersebut menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan di dalam Persidangan mulai dari Eksepsi, Pledooi dan Duplik oleh Advokat, Penasihat Hukum, dan Kuasa Hukum dari terdakwa B.R di dalam Persidangan. Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama terdakwa B.R, di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Oktober 2024 di alinea pertama tertulis “Sidang Terbuka, namun realitanya “Sidang Tertutup”, dengan demikian sudah jelas dan tegas perkara yang ditangani berbeda dan tidak adanya hubungan hukum, dengan Pokok Perkara atas nama terdakwa B.R.

ADVERTISEMENT

A.R.DANI, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LBH Putra Bhayangkara Sumut menegaskan, selanjutnya di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi telah tercantum dengan Register Perkara Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh dan bahwa penomoran surat tersebut adalah Surat Ketetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah. Namun Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan beranggapan, bahwa Nomor Surat tersebut di atas adalah Register Perkara atas nama terdakwa B.R. Dengan demikian sangat berbeda yang tercantum di dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan, yang telah tercantum Nomor : REG. PERKARA PDM-3093/Eku.2/Sei Rph/09/2024 dari Jaksa Penuntut Umum tertangggal 04 Desember 2024 dan telah ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Perkara terdakwa B.R. Naifnya pada agenda Sidang Pemeriksaan saksi korban, turut andil dan telah berperan aktifnya di Persidangan, Jaksa Penuntut Umum lainnya yang berinisial “J”,S.H, yang namanya tidak ada tercantum dan tertera di dalam P.16A, dan atau di Surat Dakwaan.

BeritaTerkait

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

2 minggu ago
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

2 minggu ago
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

2 minggu ago
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

2 minggu ago

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PWMOI tersebut menegaskan, adapun alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, tidak cermat dalam memperhatikan Keterangan Saksi-saksi. Bahwa Keterangan Saksi-saksi dipersidangan lebih dominan mengatakan, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga dan atau orang tua korban H.S. dengan orang tua terdakwa B.R, dan juga telah adanya kesepakatan kedua belah pihak keluarga untuk menyatukan saksi korban H.S dengan terdakwa B.R.

Bukti Surat yang telah diajukan ke Persidangan, Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pdp. dari Gereja bermaterai sepuluh ribu dan telah dileges, telah diterima oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara atas nama terdakwa B.R. Adapun Surat Pernyatan tersebut bertujuan akan menyatukan terdakwa B.R dan saksi korban H.S untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru. Surat Pernyataan dari Gereja tersebut, kembali kami cantumkan di dalam Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tegas Ketua LBH PAKAR INDONESIA.
A.R.DANI, S.H., M.H, Bidang Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan Saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang telah tercantum di dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut di atas, maka “tidak dapat diterima” dan “batal demi hukum”, berhubung karena salah orang. Bahwa nama dari anak perempuan yang melakukan hubungan badan dengan terdakwa B.R bukan Helmari Sitanggang.

Keluarga saksi korban H.S dan keluarga terdakwa B.R sungguh sangat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, mengadili perkara ini dengan tidak objektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, dengan kata lain mengukur tidak sama panjang, dan atau menimbang tidak sama berat. Bahwa dikarenakan ketidak cermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya saksi korban H.S, dan saksi B.M (ibu saksi korban) sehingga telah melakukan kekeliruan dalam merangkai suatu fakta-fakta di Persidangan.

Mami

Tags: info tebing tinggiTebing TinggiWonderful indonesia
Previous Post

Letjen TNI (purn) Sumardi Lantik DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Next Post

Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong
Hukum

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

by redaksi
Juni 16, 2026
0

Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat Desa Bukit Hataran Huta III Rabuhit melaksanakan kegiatan gotong royong...

Read more
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Juni 8, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Juni 4, 2026
Next Post
Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026

Recent News

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,405)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara