Gi-Media.com Sergai, Law Firm ADR.S.H , M.H yang ditunjuk menjadi pengacara untuk B.R(25 Tahun)warga desa Sei Bamban. Menyikapi hal tersebut
A.R.DANI. S.H.,M.H Sebagai Pembanding menyampaikan Memori Banding atas Putusan
Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Berkaitan dengan Putusan tersebut Pembanding menyatakan, sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi, dan terdakwa B.R.
Kemudian Advokat yang cukup dikenal low profile tersebut menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan di dalam Persidangan mulai dari Eksepsi, Pledooi dan Duplik oleh Advokat, Penasihat Hukum, dan Kuasa Hukum dari terdakwa B.R di dalam Persidangan. Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama terdakwa B.R, di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Oktober 2024 di alinea pertama tertulis “Sidang Terbuka, namun realitanya “Sidang Tertutup”, dengan demikian sudah jelas dan tegas perkara yang ditangani berbeda dan tidak adanya hubungan hukum, dengan Pokok Perkara atas nama terdakwa B.R.
A.R.DANI, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LBH Putra Bhayangkara Sumut menegaskan, selanjutnya di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi telah tercantum dengan Register Perkara Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh dan bahwa penomoran surat tersebut adalah Surat Ketetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah. Namun Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan beranggapan, bahwa Nomor Surat tersebut di atas adalah Register Perkara atas nama terdakwa B.R. Dengan demikian sangat berbeda yang tercantum di dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan, yang telah tercantum Nomor : REG. PERKARA PDM-3093/Eku.2/Sei Rph/09/2024 dari Jaksa Penuntut Umum tertangggal 04 Desember 2024 dan telah ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Perkara terdakwa B.R. Naifnya pada agenda Sidang Pemeriksaan saksi korban, turut andil dan telah berperan aktifnya di Persidangan, Jaksa Penuntut Umum lainnya yang berinisial “J”,S.H, yang namanya tidak ada tercantum dan tertera di dalam P.16A, dan atau di Surat Dakwaan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PWMOI tersebut menegaskan, adapun alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, tidak cermat dalam memperhatikan Keterangan Saksi-saksi. Bahwa Keterangan Saksi-saksi dipersidangan lebih dominan mengatakan, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga dan atau orang tua korban H.S. dengan orang tua terdakwa B.R, dan juga telah adanya kesepakatan kedua belah pihak keluarga untuk menyatukan saksi korban H.S dengan terdakwa B.R.
Bukti Surat yang telah diajukan ke Persidangan, Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pdp. dari Gereja bermaterai sepuluh ribu dan telah dileges, telah diterima oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara atas nama terdakwa B.R. Adapun Surat Pernyatan tersebut bertujuan akan menyatukan terdakwa B.R dan saksi korban H.S untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru. Surat Pernyataan dari Gereja tersebut, kembali kami cantumkan di dalam Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tegas Ketua LBH PAKAR INDONESIA.
A.R.DANI, S.H., M.H, Bidang Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan Saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang telah tercantum di dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut di atas, maka “tidak dapat diterima” dan “batal demi hukum”, berhubung karena salah orang. Bahwa nama dari anak perempuan yang melakukan hubungan badan dengan terdakwa B.R bukan Helmari Sitanggang.
Keluarga saksi korban H.S dan keluarga terdakwa B.R sungguh sangat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, mengadili perkara ini dengan tidak objektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, dengan kata lain mengukur tidak sama panjang, dan atau menimbang tidak sama berat. Bahwa dikarenakan ketidak cermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya saksi korban H.S, dan saksi B.M (ibu saksi korban) sehingga telah melakukan kekeliruan dalam merangkai suatu fakta-fakta di Persidangan.
Mami
Discussion about this post