Batu Bara – Polda Sumut dan Polres Batubara hingga jajarannya diminta segera lakukan tindakan tegas dan bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara .
Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti menjadi tersangka penadah,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.
Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dari informasi yang dihimpun seluruh aktivitas galian C yang ada di kabupaten Batubara diduga tidak mempunyai izin yang tertulis di atas kertas.
“Padahal berdasarkan pasal 33 ayat 3 UU 1945 Sudah jelas menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terkait maraknya tambang pasir ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara, masyarakat mengharapkan agar APH segera melukan penertipan,sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,Kapolres Kabupaten Batu Bara Belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan.(*)
Discussion about this post