• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Sumut

Sejarah Silsilah Dua Raja Batak di Simalungun

redaksi by redaksi
Desember 3, 2024
in Sumut
0
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-Media.com , Dua orang Raja Batak Simalungun dari Sumatera Utara saat menghadiri acara di Kota Pamatang Siantar antara tahun 1930-1940. Sebelah kiri adalah Raja Siantar bernama Tuhan Sawadin Damanik sudah beragama Islam dan sebelah kanan adalah Raja Dolog Silou Tuhan Ragaim Purba masih beragama animisme. Pada zaman dahulu sistem pemerintahan di Simalungun disebut “partuhanon”, raja yang berkuasa bergelar “tuhan” atau sering juga disebut “partongah” artinya orang yang berada di tengah.

Setelah masuknya pengaruh India, partuhanon kemudian berubah jadi kerajaan dan posisi partuhanon kemudian berada di bawah kerajaan. Pusat kerajaan disebut “pamatang” yang artinya badan. Di pusat kerajaan inilah raja bersemayam di sebuah rumah besar bernama “rumah bolon”. Permaisuri raja digelari “puang bolon” (permaisuri utama) dan “puang bona” (permaisuri pertama), selain ini masih ada puang-puang lain yang merupakan para selir raja. Para saudara raja digelari sesuai urutan kelahirannya yaitu:

– Tuhan Kaha (saudara yang sulung)
– Tuhan Tongah (saudara yang tengah)
– Tuhan Anggi (saudara yang bungsu)

ADVERTISEMENT

Putera mahkota sebagai pewaris tahta harus dilahirkan dari permaisuri utama (puang bolon) yang merupakan puteri dari kerajaan atau partuhanon tetangga. Putera yang dilahirkan oleh permaisuri utama yang disahkan sebagai putera mahkota digelari “tuhan naposo” dan para puteri raja bergelar “panak boru”.

BeritaTerkait

DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

5 bulan ago
WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

6 bulan ago
Mayat Pria Nyangkut di Tembok Bekas Gudang Pupuk di Medan Timur

Mayat Pria Nyangkut di Tembok Bekas Gudang Pupuk di Medan Timur

6 bulan ago
Penemuan Mayat Wanita Dalam Box Container Plastik, Dibungkus Selimut OYO

Penemuan Mayat Wanita Dalam Box Container Plastik, Dibungkus Selimut OYO

6 bulan ago

Sistem pemerintahan tradisional di Simalungun dibagi ke dalam 3 tingkatan, tingkatan pertama adalah raja dan saudara laki-lakinya, tingkatan kedua adalah dewan kerajaan yang disebut “harajaan” atau “tungkod”, dan tingkatan ketiga adalah “parbapaan”. Kelompok parbapaan umumnya bermukim di luar pusat kerajaan (pamatang). Jabatan-jabatan yang ada di lingkungan kerajaan Simalungun yang berada di bawah raja, antara lain:

– Nagodang/Nabolon (jabatan yang bertugas mengangkat para kepala kampung).
– Guru Huta (jabatan yang mengurusi masalah ritual agama dan pengobatan).
– Anak Boru Huta (jabatan yang mengurusi keamanan).
– Rumah Tongah (jabatan yang bertugas melaporkan hal-hal yang perlu diketahui oleh raja).
– Orang Kaya (jabatan yang bertugas menjaga kas dan yang mengurusi barang-barang yang masuk dan keluar kerajaan).
– Jagoraha (jabatan yang bertugas memimpin perang).
– Partanja (jabatan yang bertugas membawa tombak).
– Partuha (jabatan yang bertugas memimpin pesta, upacara kematian dan mengatur pemotongan kerbau).
– Partahi (jabatan yang mengatur siasat dan membantu raja dalam hubungan dengan para penguasa lain).
– Pandihar (jabatan yang bertugas mengatur pesta dan melakukan atraksi bela diri).
– Bona Taon (jabatan yang mengatur waktu untuk penanaman dan pemanenan).
– Bonani Gonrang (jabatan yang mengurusi kegiatan kesenian).
– Pangulu (jabatan yang memimpin kampung-kampung kecil di bawah Partuhanon).
– Gamot (jabatan bertugas sebagai utusan antar kerajaan, zaman sekarang jabatan gamot ini diperuntukkan untuk kepala dusun).
– Dll.

Dikutip dari cerita berbagai narasumber

Tags: Adat BatakBudaya IndonesiaSiantarSumut
Previous Post

Warga Lelah Buat Laporan Ke Polsek, Musim Pencurian Sepeda Motor Di Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul

Next Post

Kasatres Simalungun Janji Sidik Tangkahan Pasir Diduga Ilegal Milik H.Mahmudin Di Simponi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard
Hukum

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

by redaksi
Juli 9, 2026
0

  Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi...

Read more
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

April 29, 2026
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

April 28, 2026
DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

April 14, 2026
WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEBING TINGGI LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI 1447 H BERSAMA RIBUAN WARGA

Maret 21, 2026
Next Post
Kasatres Simalungun Janji Sidik Tangkahan Pasir Diduga Ilegal Milik H.Mahmudin Di Simponi

Kasatres Simalungun Janji Sidik Tangkahan Pasir Diduga Ilegal Milik H.Mahmudin Di Simponi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,416)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara