• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

redaksi by redaksi
Mei 22, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com — Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

 

Penetapan dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

 

ADVERTISEMENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/05/2023)

BeritaTerkait

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

2 minggu ago
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

4 minggu ago
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

1 bulan ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

2 bulan ago

 

Dia mengatakan, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

 

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8. 032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya.

 

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

 

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

 

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

 

(Redaksi)

Tags: Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum Jakarta
Previous Post

Lama Tak Tersentuh Hukum, ” ALFIAN ” Sang Bandar Narkoba Ahirnya Ditangkap

Next Post

APTIKNAS Apresiasi Polda Metro Buka Pengaduan Lewat WhatsApp 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah
Ekonomi

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 20, 2026
0

  Jakarta, 20 Oktober 2026 — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan...

Read more
Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Oktober 20, 2026
Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Oktober 17, 2026
HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

Oktober 7, 2026
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Oktober 7, 2026
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

September 28, 2026
Next Post

APTIKNAS Apresiasi Polda Metro Buka Pengaduan Lewat WhatsApp 

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,501)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,776)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara