Gi-media.com Jakarta – Pengunduran diri yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP, Rafale Alun Trisambodo, dinilai merupakan siasat untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Senin (27/02/2023)
“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, saat ini KPK sedang mengumpulkan keterangan mengenai sumber kekayaan Rafael.
“Jangan sampai pemeriksaan asal usul kekayaan Rafael urung dlaksanakan karena pengunduran diri tersebut,” ujarnya mengingatkan.
Lebih lanjut diterangkan Boyamin, sebagaimana pernah terjadi pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan presiden sesaat sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).
“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” bebernya.
Boyamin meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP. Pasalnya, semua bentuk tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asal usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum).
“(Rafael-Red) harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya,” pungkas Boyamin.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN mencapai Rp.56,1 miliar.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi kepada wartawan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencurigai transaksi ganjil Rafafel yang diduga menggunakan nominee (orang lain) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi, dan telah mengirimkan analisis transaksinya ke KPK sejak Tahun 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
(redaksi)
Penulis : Soekiman Leo
Editor : Lisbon DS
Discussion about this post