• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pt Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi di Gugat Debitur di Duga Melakukan PMH 

redaksi by redaksi
September 18, 2022
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tebing Tinggi — Pt Bank Sumut Pusat Medan Cq Cabang Tebing Tinggi jalan Sutomo nomor 26, di gugat Debitur, diduga melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH) hingga merugikan dan mengangkangi hak-hak Debitur 

Dugaan perbuatan melawan hukum itu tertuang dalam surat gugatan Yang dilayangkan PNRn malalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi ke Pengadilan Negri kota Tebing Tinggi pada 05 September 2022 dengan harapan mendapatkan keadilan hukum

ADVERTISEMENT

Kepada wartawan Sabtu sore (17/09/2022) sekira pukul 16:00wib di kantor BBH Indikator Jalan Sutomo Bambang Santoso SH mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena selama ini debitur patuh dan merasa dirugikan, objek Anggunan dilelang lebih murah dari harga pasar, dan bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman

BeritaTerkait

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

4 hari ago
Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

5 hari ago
Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

5 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

6 hari ago

 

 

“Selama ini kita patuh , masak tiba tiba objek Anggunan kita di lelang dan jauh dibawah harga pasaran, sementara permasalahan hukum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn yang Inkracht, dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus ini, tidak dianggap upaya hukum yang kita Ajukan untuk mendapatkan keadilan”

 

“Disamping itu, bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman, dan banyak lagi ketidak sesuaian yang di lakukan tergugat, kontrak pinjaman 4 milyar yang baru di tarik 3,3 milyar, dan sisanya Belum di tarik selanjutnya di blokir pihak Kreditur hingga kita tidak bisa berusaha” ungkap Bambang

 

Selain Bank Sumut pihak Pnrn melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator dalam surat gugatan Yang dilayangkan juga menjelaskan beberapa Pihak yang turut tergugat seperti KPKNL Pematang Siantar sebagai tergugat 1, dan BPN kota Tebingtinggi Sebagai tergugat 2.

 

Gugatan tersebut dilayangkan mengingat selama ini Debitur selalu mentaati Aturan yang di terapkan pihak bank Sumut.

 

Bahwa karena nilai asset Penggugat yang dijaminkan kepada Tergugat jauh diatas pagu pinjaman. Penggugat menilai ada upaya upaya yang sistematis dari Tergugat untuk melakukan pelelangan terhadap asset Penggugat yang dijadikan jaminan tanpa procedure sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk keuntungan pribadi.

 

Menghindari kerugian yang lebih besar Penggugat mohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus dalam provisi untuk menyatakan dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang, Sampai perkarany berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

 

Sebelumnya penggugat dan tergugat Sebagai Debitur dan kreditur dimana Penggugat mendapat pinjaman sebesar 4 milyar rupiah, yang mana itu tidak sesuai dengan janji Tergugat pada awal akan memberikan Pinjaman 6 milyar rupiah ditahun 2014.

 

Permasalahan pun timbul ketika Tergugat yang telah sepakat diikat perjanjian pemberian pinjaman sebesar 4 milyar rupiah namun baru terpakai 3,3 milyar rupiah, dan sisa dananya yang belum dipakai diblokir sepihak oleh tergugat tanpa pemberitahuan.

 

Tergugat juga mengirimkan surat kepada Penggugat untuk segera melunasi pinjaman disertai dengan pemberitahuan akan melelang objek agunan, karena perbuatan Tergugat pada tahun 2015 Penggugat membuat pengaduan kepada OJK tentang perbuatan Tergugat yang sewenang wenang yang akan mematikan usaha Penggugat.

 

 

Bahwa setelah itu setelah adanya desakan OJK Penggugat dan Tergugat bersepakat lisan, sisa dana yang ada tetap diblokir dan Penggugat tetap menyetor dana kerekening pinjaman sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sambil menunggu upaya restrukturisasi.

 

 

Bahwa kesepakatan itu berjalan sampai tahun 2020, dimana Tergugat mengirimkan surat lagi kepada Penggugat yang akan melelang objek agunan Penggugat keseluruhannya Padahal Penggugat tetap melakukan penyetoran setiap bulannya sebagaimana kesepakatan lisan Penggugat dan Tergugat.

 

 

Penggugat juga mengungkap kalau Tergugat diduga menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan PMH kepada Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn.

 

 

Bahwa sebelum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn. berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus 2022 Penggugat sangat terkejut dengan adanya kiriman surat dari PT Bank Sumut cabang Tebing Tinggi mengenai hal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan terhadap terhadap 2 objek agunan milik nya

 

(Redaksi)

Tags: Pt Bank Sumut digugat debitur Tebing Tinggi
Previous Post

Keberagaman dalam Perspektif SMSI 

Next Post

Tebing Tinggi  Jadi Pilot Project Tata Jalan Daerah

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik
Daerah

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 22, 2026
0

JAKARTA – Industri nikel tidak melulu berurusan dengan hulu-hilir, tidak pula hanya berkutat pada kuota, rencana kerja dan anggaran biaya...

Read more
Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Agustus 21, 2026
Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Agustus 21, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

Agustus 20, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026
Next Post

Tebing Tinggi  Jadi Pilot Project Tata Jalan Daerah

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,434)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (274)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,288)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (115)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (131)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara