Gi-media.com Tebing Tinggi — Pt Bank Sumut Pusat Medan Cq Cabang Tebing Tinggi jalan Sutomo nomor 26, di gugat Debitur, diduga melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH) hingga merugikan dan mengangkangi hak-hak Debitur

Dugaan perbuatan melawan hukum itu tertuang dalam surat gugatan Yang dilayangkan PNRn malalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi ke Pengadilan Negri kota Tebing Tinggi pada 05 September 2022 dengan harapan mendapatkan keadilan hukum

Kepada wartawan Sabtu sore (17/09/2022) sekira pukul 16:00wib di kantor BBH Indikator Jalan Sutomo Bambang Santoso SH mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena selama ini debitur patuh dan merasa dirugikan, objek Anggunan dilelang lebih murah dari harga pasar, dan bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman
“Selama ini kita patuh , masak tiba tiba objek Anggunan kita di lelang dan jauh dibawah harga pasaran, sementara permasalahan hukum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn yang Inkracht, dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus ini, tidak dianggap upaya hukum yang kita Ajukan untuk mendapatkan keadilan”
“Disamping itu, bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman, dan banyak lagi ketidak sesuaian yang di lakukan tergugat, kontrak pinjaman 4 milyar yang baru di tarik 3,3 milyar, dan sisanya Belum di tarik selanjutnya di blokir pihak Kreditur hingga kita tidak bisa berusaha” ungkap Bambang
Selain Bank Sumut pihak Pnrn melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator dalam surat gugatan Yang dilayangkan juga menjelaskan beberapa Pihak yang turut tergugat seperti KPKNL Pematang Siantar sebagai tergugat 1, dan BPN kota Tebingtinggi Sebagai tergugat 2.
Gugatan tersebut dilayangkan mengingat selama ini Debitur selalu mentaati Aturan yang di terapkan pihak bank Sumut.
Bahwa karena nilai asset Penggugat yang dijaminkan kepada Tergugat jauh diatas pagu pinjaman. Penggugat menilai ada upaya upaya yang sistematis dari Tergugat untuk melakukan pelelangan terhadap asset Penggugat yang dijadikan jaminan tanpa procedure sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk keuntungan pribadi.
Menghindari kerugian yang lebih besar Penggugat mohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus dalam provisi untuk menyatakan dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang, Sampai perkarany berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Sebelumnya penggugat dan tergugat Sebagai Debitur dan kreditur dimana Penggugat mendapat pinjaman sebesar 4 milyar rupiah, yang mana itu tidak sesuai dengan janji Tergugat pada awal akan memberikan Pinjaman 6 milyar rupiah ditahun 2014.
Permasalahan pun timbul ketika Tergugat yang telah sepakat diikat perjanjian pemberian pinjaman sebesar 4 milyar rupiah namun baru terpakai 3,3 milyar rupiah, dan sisa dananya yang belum dipakai diblokir sepihak oleh tergugat tanpa pemberitahuan.
Tergugat juga mengirimkan surat kepada Penggugat untuk segera melunasi pinjaman disertai dengan pemberitahuan akan melelang objek agunan, karena perbuatan Tergugat pada tahun 2015 Penggugat membuat pengaduan kepada OJK tentang perbuatan Tergugat yang sewenang wenang yang akan mematikan usaha Penggugat.
Bahwa setelah itu setelah adanya desakan OJK Penggugat dan Tergugat bersepakat lisan, sisa dana yang ada tetap diblokir dan Penggugat tetap menyetor dana kerekening pinjaman sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sambil menunggu upaya restrukturisasi.
Bahwa kesepakatan itu berjalan sampai tahun 2020, dimana Tergugat mengirimkan surat lagi kepada Penggugat yang akan melelang objek agunan Penggugat keseluruhannya Padahal Penggugat tetap melakukan penyetoran setiap bulannya sebagaimana kesepakatan lisan Penggugat dan Tergugat.
Penggugat juga mengungkap kalau Tergugat diduga menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan PMH kepada Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn.
Bahwa sebelum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn. berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus 2022 Penggugat sangat terkejut dengan adanya kiriman surat dari PT Bank Sumut cabang Tebing Tinggi mengenai hal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan terhadap terhadap 2 objek agunan milik nya
(Redaksi)





















Discussion about this post