
GI-media.com BatuBara — Menanggapi adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres BatuBara, Terkait Dugaan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan SKT yang tidak sesuai Isinya, kepala Desa Kualatanjung Usman saat dikonfirmasi awak media Via sambungan WhatsApp menyampaikan kalau permasalahan tersebut sudah sampai ke Polda bahkan Mabes Polri
Ketika ditanya awak media Kamis pagi(29/04/2021) sekira pukul 11:00wib tanggapannya terkait laporan tersebut Kades Usman menyampaikan tidak tau dan menanyakan lahan objek nya yang mana?
“Di mana? Lahan yang mana ? Objeknya dimana? Atas nama Siapa?” Tanya nya Kepada wartawan
Ketika di jelaskan Laporan terkait Terbitnya 4 SKT dari satu Hamparan yang sama, yang berpijak dari SKT 20 tahun 2004, dimana luas hamparan lahan lebar 100x panjang 400 yang berubah setelah terbit 4 SKT yang di terbitkan Kepala Desa pada tahun 2018 menjadi melintang dan menjadi Lebar 150 x panjang 400, Kepala Desa Usman langsung menjawab kalau permasalahan tersebut sudah sampai ke Polda Sumut
“Oh itu Permasalahan tersebut sudah sampai ke Polda Sumut bahkan Mabes Polri, jadi kalau mau lebih jelas tanyakan langsung ke Polda Sumut”
Lanjut Kades Kualatanjung Usman menanyakan yang membuat laporan itu Siapa? Kalau mana yang 4 hektar mana yang 6 hektar, tanyakan Dulu Dasarnya menghadap kemana Dia? Orang itu sudah kapasitas nya ke Poldanya itu!”
Ucap Usman dengan ringan kalau permasalahan itu sudah menjadi Ranahnya Polda Sumut
Ketika di jelaskan terkait SKT nomor 20 atas nama alvonso Simanjuntak kades langsung menjawab itu sudah ke Polda saya tidak bisa menjawab takut salah ngomong, itu sudah keranah Hukum, kalau mau jelas tanyakan ke Polda saja” tutup Usman mengakhiri konfirmasi
Dari penelusuran awak media melalui berbagai sumber di lokasi Desa tersebut terhendus kalau lahan milik Alfonso Simanjuntak yang terletak di Dusun 1 Kuala makmur Desa Kualatanjung memang berjumlah 6 hektar dan sudah habis terjual pada 2018 Lalu, (repoart-S.S)






















Discussion about this post