• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

redaksi by redaksi
April 25, 2026
in Hukum
0
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, kembali mengguncang publik dan menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak belum sepenuhnya terjamin.

Seorang remaja dilaporkan menjadi korban tindakan asusila oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh bulan.

Kolaborasi untuk Bangsa

ADVERTISEMENT

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak fundamental untuk tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan terdekat sekalipun.

BeritaTerkait

Peristiwa Keracunan Es Buah Di Kajoran 167 Orang,Pemkab Menanggung Penuh Biaya Pengobatan

10 jam ago

Bigasoft Audio Converter Crack only [Latest] (x86x64) [Stable]

17 jam ago

AutoMate Desktop Crack exe Windows 11 (x86-x64) Ultimate

17 jam ago

Sinergi IKAL dan Garuda Indonesia: Tanamkan Nilai Patriotisme dalam Profesionalisme Penerbangan

23 jam ago

Ketua Komnas PA menyatakan, kasus ini tidak hanya mencerminkan kejahatan individual, tetapi juga kegagalan sistem perlindungan di tingkat keluarga dan lingkungan sosial.

“Anak adalah subjek yang harus dilindungi, bukan objek kekerasan. Negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hak anak,” ujarnya.

Lingkaran Kekerasan di Ruang Domestik

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan relasi kuasa dalam keluarga untuk melakukan tindakan berulang terhadap korban.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang privat yang sulit terdeteksi.

Kolaborasi untuk Bangsa

Komnas PA menilai, pola ini menjadi tantangan serius karena korban sering kali berada dalam posisi rentan, baik secara psikologis maupun ekonomi, sehingga enggan melapor.

Dorongan Penegakan Hukum Maksimal
Komnas PA mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera dan pesan kuat bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan terhadap anak.

Selain itu, Komnas PA juga mendorong:
Pendampingan psikologis intensif bagi korban

Pemulihan sosial dan pendidikan korban
Penguatan peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah

Edukasi publik tentang pencegahan kekerasan seksual

Peran Keluarga dan Lingkungan
Komnas PA menekankan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama perlindungan anak. Pengawasan,
komunikasi terbuka, serta pendidikan tentang batasan tubuh (body awareness) perlu diperkuat sejak dini.

“Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak.

Perlindungan anak tidak bisa ditunda, tidak bisa dianggap sepele, dan tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi,” tegasnya.

Komitmen Bersama
Komnas PA mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, hingga media, untuk bersama-sama membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat, responsif, dan berkelanjutan.

Dengan penanganan yang serius dan kolaboratif, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang, serta hak-hak anak sebagai generasi masa depan bangsa benar-benar terlindungi secara nyata

Previous Post

Agar Tak Dituding Lakukan Pembiaran,Kapolsek Dan Camat Dimitah Menutup THM Anda Perdagangan

Next Post

KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Hakim Wasmat PN Stabat Kunjungi Rutan Tanjung Pura, Pantau Pelaksanaan Putusan Pengadilan

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 16, 2026
0

TANJUNG PURA , Gi-media.com, – Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Stabat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan...

Read more

0x70f30690

Oktober 16, 2026

Indigo Renderer Free[Activated] [Final] x86-x64

Oktober 16, 2026

Re-LUN: Evaluasi Top Manajemen PLN, Dirut Suroso Harus Berani Sikat Kroni Darmawan Prasodjo Termasuk Wadirut!

Oktober 16, 2026

Peristiwa Keracunan Es Buah Di Kajoran 167 Orang,Pemkab Menanggung Penuh Biaya Pengobatan

Oktober 16, 2026

Bigasoft Audio Converter Crack only [Latest] (x86x64) [Stable]

Oktober 15, 2026
Next Post
KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,491)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,706)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,071)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara