• Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pemilik Ruko Dinilai Langgar UU LLAJ, LRR Segera Laporkan Perusak Trotoar Pada APH

redaksi by redaksi
Juli 12, 2020
in Daerah, Sumut
0
Pemilik Ruko Dinilai Langgar UU LLAJ, LRR Segera Laporkan Perusak Trotoar Pada APH
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-Media.com || Perdagangan Simalungun – Trotoar salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas lainnya seperti : lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:

ADVERTISEMENT

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

BeritaTerkait

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

1 bulan ago
Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

1 bulan ago
HIPAKAD Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintahan Bersih, Tolak Anarkis

HIPAKAD Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintahan Bersih, Tolak Anarkis

1 bulan ago
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

2 bulan ago

Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,dapat dikenakan sanksi pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”), PP Jalan salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan.

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi,sebab trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

“Perampasan hak pejalan kaki (Trotoar) suda berjalan lama,satu persatu pemilik ruko/toko yang ada di jalan Sisingamangaraja menutup dan menguasai trotoar menjadi milik mereka,lemahnya pengawasan pemerintah, mengakibatkan kerusakan yang sangat parah di kota perdagangan, saat ini trotoar suda hilang, hanya beberapa Ruko/toko saja yang masi ada trotoarnya”

kami sangat berharap pada camat yang baru yaitu pak Amon Carles Sitorus untuk mengembalikan trotoar di jalan Sisingamangaraja, agar warga pejalan kaki bisa mendapatkan haknya, pemerintah jangan sempat kalah sama pengusaha, bila kala beginilah jadinya.

“Selain perusakan trotoar,para pemilik Ruko/toko di Kota Perdagangan ikut menghancurnya drainase,itu dapat terlihat di sekitar Jalan Sisingamangaraja, jalan Kartini, Jalan Sandang Pangan dan lainnya, akibat drainase buruk air tidak mengalir dan mengakibatkan sedimen drainase tinggi, sehingga bila datang hujan air meluap ke jalan.

Pemerintahan Kecamatan Bandar, harus kaji ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pengursan IMB terlalu mudah memberikan ijin,namun tidak ada pengawasan, ahirnya terjadi seperti saat ini, drainase menjadi buruk,trotoar beralih pungsi dikuasa oleh para pemilik Ruko/toko, jelas Esau Pardede.
.
Melihat hancurnya trotoar yang ada Jalan Sisingamangaraja Kota Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan, Suherman Direktur LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) mengatakan.

“Pemilik ruko/toko suda melanggar Undang-Undang,sebab trotoar yang ada dijalan Sisingamangaraja suda beralih pungsi menjadi satu dengan bangunan ruko/toko,(dikuasai pemilik Ruko/Toko ) hal itu suda jelas – jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ ).

“Pemilik ruko/toko harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah setempat yaitu pihak Kecamatan atau Kakan Satpol PP, bangunan yang suda merusak trotoar harus dibongkar,dan pemilik ruko/toko harus mengembalikan trotoar sebagi mana mestinya,apa bila pemilik ruko/toko membangkang, harus diproses hukum.

Untuk itu pemerintah harus tegas,suda banyak Masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pemilik Ruko/Toko yang suda menutup/merusak trotoar yang ada di Jalan Sisingamangaraja kota Perdagangan.

Namun Pemerintah Kecamatan Bandar harus uji nyali dengan para pengusaha, biasanya para pengusaha ingin tetap aman dan berusaha membujuk oknum2 Pemerintah, bahkan tak jarang mencoba memberi upeti pada oknum-oknim pemerintah.

Saat ini tim investigasi LRR sedang mendata Ruko-Ruko yang merampas hak pejalan kaki, (menguasai trotoar) dari hasil Investigasi nanti, kita akan lanjutkan pengaduan pada dinas terkait, dan bila perlu pada Kepolisian atau Kejaksaan, sebab jelas pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pada pasal 274 ayat 2 dijelaskan, Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), jelasnya.

Pantawan reporter kami dijalan Sisingamangaraja, Kartini, Sandang Pangan Kota Perdagangan para pemilik Ruko/Toko menutup trotoar dan Drainasi yang semestinya berada didepan Ruko/Toko.

Camat Bandar Amon Carles Sitorus saat dikonfimasi mengatakan,”Makasih informasinya bang, akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintahan Kecamatan Bandar, segera kita tindak lanjuti bang, jelas Amon Kamis Tanggal 09 Juli 2020, (Rus-Tim)

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

R.Simanjuntak Diduga Kuasai Judi Togel Di Simalungun, Omset Perhari Ratusan Juta

Next Post

Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga
Daerah

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

by Prayy Suu
Mei 12, 2025
0

gi-media.com, Kota Depok — Adanya proyek galian yang dikerjakan oleh PDAM Tirta Asasta di wilayah Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan...

Read more
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
Sambut Seruan Walikota, DKR Gotong Royong Pungut Sampah di Jalan Margonda: Harusnya Rutin dan Bukan Seremonial!

Sambut Seruan Walikota, DKR Gotong Royong Pungut Sampah di Jalan Margonda: Harusnya Rutin dan Bukan Seremonial!

Mei 12, 2025
Buyur Sang Inisiator, Inisiasi Mesin Insinerator Sampah Ramah Lingkungan

Buyur Sang Inisiator, Inisiasi Mesin Insinerator Sampah Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

April 11, 2025
Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

April 11, 2025
Next Post
Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025

Recent News

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,748)
  • Ekonomi (43)
  • Hiburan (30)
  • Hukum (750)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (64)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (139)
  • Nasional (517)
  • Olahraga (30)
  • Pendidikan (55)
  • Politik (77)
  • REDAKSI (74)
  • Sumut (1,046)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis,Ditinggal Pergi Ke Medan Rumah Warga Partimbalan Disatroni 8 Orang Tak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara