Gi-media.com Simalungun Sumut – Laporan keberatan atas tindakan Pangulu Perlanaan Tri Jaka yang memberhentikan Gamot di Nagori Perlanaan dinilai melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017, Pangulu yang baru menduduki jabatannya pada Desember 2019 lalu, baru-baru ini melakukan penjaringan calon kadus (Gamot) dan kabarnya sudah menentukan siapa2 yang memenuhi syarat sebagai kadus versi Pangulu.
Seperti dikatakan oleh para Gamot Huta I Bambang Adi Sucipto, Gamot Huta II Sukamto, Gamot Huta III Mariman Marpaung, Gamot Huta IV Sujarman, Gamot Huta V Bambang Supiandi dan Gamot Huta VI, mereka ingin diberhentikan setelah Pangulu Parlanaan Tri Jaka melakukan konsultasi dengan Camat Bandar Amon Charles Sitorus, Camat Bandar memberikan rekomendasi, pemberhentian seluruh tungkat nagori Perlanaan dengan merujuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 91 tahun 2016 tentang Pemberhentian Tongkat Nagori.
Menurut para Gamot, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, seharusnya merujuk pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dimana perangkat desa dapat diberhentikan hanya karena; usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam hukuman dengan penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pada pasal 12 ayat (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melakasanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Ayat (2) Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai usia 60 tahun. jelas para Gamot.
Rekomendasi terkait pemberhentian Gamot di Nagori Perlanaan dinilai menjadi awal terjadinya polemik, pasalnya rekomendasi dinilai tidak mengupdate aturan dengan baik, sesuai rekomendasi masih menggunakan Permendagri nomor 83 tahun 2015, sementara Permendagri itu sudah dilakukan perubahan pada tahun 2017. Akibat rekomendasi yang tidak tepat, ahirnya Pangulu Perlanaan membuat putusan tidak tepat juga.
Dengan ini, Camat Bandar diminta segera merefisi rekomendasi yang suda membuat keresahan masyarakat dan para Gamot di Nagori Pelanaan, Masyarakat menilai rekomendasi sudah mengkangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017, akibat rekomendasi itu ahirnya terjadi diskomunikasi yang berkepanjangan antara Para Gamot dan Pangulu perlanaan, jelas Agus Salim Siregar SE, tokoh mayarakat Kabupaten Simalungun.
Camat Bandar Amon Carles Sitorus dan Jaka Pangulu Nagori Perlanaan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan, ( Rus-Tim).
Discussion about this post