• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pemberhentian Gamot, Rekomendasi Camat Dinilai Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

redaksi by redaksi
April 14, 2020
in Daerah, Sumut
0
Pemberhentian Gamot, Rekomendasi Camat Dinilai Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Simalungun Sumut – Laporan keberatan atas tindakan Pangulu Perlanaan Tri Jaka yang memberhentikan Gamot di Nagori Perlanaan dinilai melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017, Pangulu yang baru menduduki jabatannya pada Desember 2019 lalu, baru-baru ini melakukan penjaringan calon kadus (Gamot) dan kabarnya sudah menentukan siapa2 yang memenuhi syarat sebagai kadus versi Pangulu.

Seperti dikatakan oleh para Gamot Huta I Bambang Adi Sucipto, Gamot Huta II Sukamto, Gamot Huta III Mariman Marpaung, Gamot Huta IV Sujarman, Gamot Huta V Bambang Supiandi dan Gamot Huta VI, mereka ingin diberhentikan setelah Pangulu Parlanaan Tri Jaka melakukan konsultasi dengan Camat Bandar Amon Charles Sitorus, Camat Bandar memberikan rekomendasi, pemberhentian seluruh tungkat nagori Perlanaan dengan merujuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 91 tahun 2016 tentang Pemberhentian Tongkat Nagori.

ADVERTISEMENT

Menurut para Gamot, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, seharusnya merujuk pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BeritaTerkait

BP Tapera Perkuat Akses KPR Sejahtera FLPP bersama BRI dan Kementerian PKP, Realisasi Capai 147.871 Unit

BP Tapera Perkuat Akses KPR Sejahtera FLPP bersama BRI dan Kementerian PKP, Realisasi Capai 147.871 Unit

4 hari ago
Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

2 minggu ago
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

3 minggu ago
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

3 minggu ago

Dimana perangkat desa dapat diberhentikan hanya karena; usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam hukuman dengan penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pada pasal 12 ayat (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melakasanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Ayat (2) Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai usia 60 tahun. jelas para Gamot.

Rekomendasi terkait pemberhentian Gamot di Nagori Perlanaan dinilai menjadi awal terjadinya polemik, pasalnya rekomendasi dinilai tidak mengupdate aturan dengan baik, sesuai rekomendasi masih menggunakan Permendagri nomor 83 tahun 2015, sementara Permendagri itu sudah dilakukan perubahan pada tahun 2017. Akibat rekomendasi yang tidak tepat, ahirnya Pangulu Perlanaan membuat putusan tidak tepat juga.

Dengan ini, Camat Bandar diminta segera merefisi rekomendasi yang suda membuat keresahan masyarakat dan para Gamot di Nagori Pelanaan, Masyarakat menilai rekomendasi sudah mengkangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017, akibat rekomendasi itu ahirnya terjadi diskomunikasi yang berkepanjangan antara Para Gamot dan Pangulu perlanaan, jelas Agus Salim Siregar SE, tokoh mayarakat Kabupaten Simalungun.

Camat Bandar Amon Carles Sitorus dan Jaka Pangulu Nagori Perlanaan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan, ( Rus-Tim).

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Peduli Covid-19, Aliansi Masyarakat Serahkan 1000 Paket Sembako Melalui Pemkot Tebingtinggi

Next Post

Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026
Daerah

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

by Muhammad Dimas Aditya
September 17, 2026
0

  Jakarta, 16 September 2026 — Pemerintah terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)...

Read more
SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

September 17, 2026
BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

September 16, 2026
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Prabowo Hentikan Program

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Prabowo Hentikan Program

September 15, 2026
BP Tapera Perkuat Akses KPR Sejahtera FLPP bersama BRI dan Kementerian PKP, Realisasi Capai 147.871 Unit

BP Tapera Perkuat Akses KPR Sejahtera FLPP bersama BRI dan Kementerian PKP, Realisasi Capai 147.871 Unit

September 13, 2026
Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

September 2, 2026
Next Post
Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,454)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,489)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (104)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,067)
  • TNI/POLRI (146)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara