• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pemberhentian Gamot, Rekomendasi Camat Dinilai Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

redaksi by redaksi
April 14, 2020
in Daerah, Sumut
0
Pemberhentian Gamot, Rekomendasi Camat Dinilai Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Simalungun Sumut – Laporan keberatan atas tindakan Pangulu Perlanaan Tri Jaka yang memberhentikan Gamot di Nagori Perlanaan dinilai melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017, Pangulu yang baru menduduki jabatannya pada Desember 2019 lalu, baru-baru ini melakukan penjaringan calon kadus (Gamot) dan kabarnya sudah menentukan siapa2 yang memenuhi syarat sebagai kadus versi Pangulu.

Seperti dikatakan oleh para Gamot Huta I Bambang Adi Sucipto, Gamot Huta II Sukamto, Gamot Huta III Mariman Marpaung, Gamot Huta IV Sujarman, Gamot Huta V Bambang Supiandi dan Gamot Huta VI, mereka ingin diberhentikan setelah Pangulu Parlanaan Tri Jaka melakukan konsultasi dengan Camat Bandar Amon Charles Sitorus, Camat Bandar memberikan rekomendasi, pemberhentian seluruh tungkat nagori Perlanaan dengan merujuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 91 tahun 2016 tentang Pemberhentian Tongkat Nagori.

ADVERTISEMENT

Menurut para Gamot, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, seharusnya merujuk pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BeritaTerkait

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

2 hari ago
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

2 hari ago
Pentas Seni GALXVlOR 2026: Siswa SMAN 9 Gowa Tunjukkan Kreativitas Anggun dan Inspiratif

Pentas Seni GALXVlOR 2026: Siswa SMAN 9 Gowa Tunjukkan Kreativitas Anggun dan Inspiratif

2 hari ago
Bantuan Digital Dorong Inovasi Belajar Siswa SD Maccini Sombala,Tapi Gedung Sekolah Memprihatinkan

Bantuan Digital Dorong Inovasi Belajar Siswa SD Maccini Sombala,Tapi Gedung Sekolah Memprihatinkan

3 hari ago

Dimana perangkat desa dapat diberhentikan hanya karena; usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam hukuman dengan penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pada pasal 12 ayat (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melakasanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Ayat (2) Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai usia 60 tahun. jelas para Gamot.

Rekomendasi terkait pemberhentian Gamot di Nagori Perlanaan dinilai menjadi awal terjadinya polemik, pasalnya rekomendasi dinilai tidak mengupdate aturan dengan baik, sesuai rekomendasi masih menggunakan Permendagri nomor 83 tahun 2015, sementara Permendagri itu sudah dilakukan perubahan pada tahun 2017. Akibat rekomendasi yang tidak tepat, ahirnya Pangulu Perlanaan membuat putusan tidak tepat juga.

Dengan ini, Camat Bandar diminta segera merefisi rekomendasi yang suda membuat keresahan masyarakat dan para Gamot di Nagori Pelanaan, Masyarakat menilai rekomendasi sudah mengkangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017, akibat rekomendasi itu ahirnya terjadi diskomunikasi yang berkepanjangan antara Para Gamot dan Pangulu perlanaan, jelas Agus Salim Siregar SE, tokoh mayarakat Kabupaten Simalungun.

Camat Bandar Amon Carles Sitorus dan Jaka Pangulu Nagori Perlanaan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan, ( Rus-Tim).

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Peduli Covid-19, Aliansi Masyarakat Serahkan 1000 Paket Sembako Melalui Pemkot Tebingtinggi

Next Post

Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 
Daerah

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

by redaksi
November 15, 2025
0

Gi-media.com -- MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Labuhan Batu, Amos Sihombing ,S.H, Apresiasi Kinerja kepolisian Resor Labuhan Batu...

Read more
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Konferda GMNI:Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT, Tegaskan Perlawanan Terhadap Penindasan Rakyat

Konferda GMNI:Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT, Tegaskan Perlawanan Terhadap Penindasan Rakyat

November 14, 2025
Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

November 13, 2025
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

November 13, 2025
Next Post
Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

Dilarang Jualan Wabah Corona, H.M Azwar Jawab Keluhan Pedagang Saat Mengadu Ke DPRD

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025

Recent News

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (55)
  • Daerah (1,906)
  • Ekonomi (157)
  • Fashion (1)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (892)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (78)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (553)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (81)
  • Politik (90)
  • REDAKSI (97)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara