• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sumut Watch Gugat Hefriansyah Walikota Pematangsiantar

redaksi by redaksi
September 22, 2019
in Daerah
0
Sumut Watch Gugat Hefriansyah Walikota  Pematangsiantar
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum dari dr. Novalyna Siagian, dokter fungsional pada Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar, alamat : Jl. Lapangan Bola Bawah, Gg. Jeruk, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 September 2019, menuntut agar Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE, MM segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Kesatria Kota Pematangsiantar karena terindikasi kuat melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.

Adapun kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”, yang mengatur setidaknya 3 (tiga) hal. Pertama, mengatur tentang apel pagi/ apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, ijin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain – lain di di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria, yang melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang pada pokoknya mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu terhitung hari Senin s/d Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu, hari Senin sampai Jumat.

ADVERTISEMENT

Kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis/ BPJS, yang melanggar atau bertentangan dengan Permenkes RI No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

2 minggu ago
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

2 minggu ago
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

2 minggu ago
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

3 minggu ago

Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap kliennya Novalyna Siagian, dokter fungsional yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar atau bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional golongan ruang IV a s/d IV c, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) huruf a, angka 5, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seperti diketahui, Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes.

Menurut Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, apa yang dilakukan oleh Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2) , (3), (7) dan (9) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab ia secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri “tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 3 angka 4), tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab (Pasal 3 angka 5), tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9), tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 3 angka 4), dan melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 ayat 1).

Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Artha Dewi M. Bako, M. Kes, sambung Daulat, sangat berkorelasi kuat dengan status Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yang telah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “perusahaan” miliknya sehingga secara sewenang – wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria Kota Pematangsiantar.

Maka terkait hal tersebut, melalui surat Sumut Watch, No. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, advokat ini mendesak agar Walikota Pematangsiantar segera mencopot Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar.

Selain mencopot, Daulat Sihombing yang juga Ketua Sumut Watch ini menuntut Walikota agar memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar untuk memeriksa Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, terkait tindakannya yang membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya karena melanggar dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terakhir, menuntut Walikota agar memerintahkan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar agar segera menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Rus).

Tags: DaerahPematang SiantarSumatra UtaraWalikota
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi H.M Azwar Ssi ; Pemerintah Harus Hadir Ditengah Masyarakat

Next Post

Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 
Daerah

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

by RISS
Juni 14, 2026
0

GI-Media.Com,Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tebing...

Read more
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Juni 9, 2026
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Juni 9, 2026
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Juni 9, 2026
Next Post
Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026

Recent News

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,405)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara