• Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sumut Watch Gugat Hefriansyah Walikota Pematangsiantar

redaksi by redaksi
September 22, 2019
in Daerah
0
Sumut Watch Gugat Hefriansyah Walikota  Pematangsiantar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum dari dr. Novalyna Siagian, dokter fungsional pada Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar, alamat : Jl. Lapangan Bola Bawah, Gg. Jeruk, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 September 2019, menuntut agar Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE, MM segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Kesatria Kota Pematangsiantar karena terindikasi kuat melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.

Adapun kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”, yang mengatur setidaknya 3 (tiga) hal. Pertama, mengatur tentang apel pagi/ apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, ijin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain – lain di di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria, yang melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang pada pokoknya mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu terhitung hari Senin s/d Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu, hari Senin sampai Jumat.

ADVERTISEMENT

Kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis/ BPJS, yang melanggar atau bertentangan dengan Permenkes RI No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.

BeritaTerkait

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

1 bulan ago
Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

1 bulan ago
HIPAKAD Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintahan Bersih, Tolak Anarkis

HIPAKAD Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintahan Bersih, Tolak Anarkis

1 bulan ago
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

2 bulan ago

Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap kliennya Novalyna Siagian, dokter fungsional yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar atau bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional golongan ruang IV a s/d IV c, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) huruf a, angka 5, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seperti diketahui, Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes.

Menurut Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, apa yang dilakukan oleh Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2) , (3), (7) dan (9) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab ia secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri “tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 3 angka 4), tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab (Pasal 3 angka 5), tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9), tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 3 angka 4), dan melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 ayat 1).

Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Artha Dewi M. Bako, M. Kes, sambung Daulat, sangat berkorelasi kuat dengan status Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yang telah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “perusahaan” miliknya sehingga secara sewenang – wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria Kota Pematangsiantar.

Maka terkait hal tersebut, melalui surat Sumut Watch, No. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, advokat ini mendesak agar Walikota Pematangsiantar segera mencopot Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar.

Selain mencopot, Daulat Sihombing yang juga Ketua Sumut Watch ini menuntut Walikota agar memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar untuk memeriksa Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, terkait tindakannya yang membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya karena melanggar dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terakhir, menuntut Walikota agar memerintahkan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar agar segera menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Rus).

Tags: DaerahPematang SiantarSumatra UtaraWalikota
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi H.M Azwar Ssi ; Pemerintah Harus Hadir Ditengah Masyarakat

Next Post

Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga
Daerah

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

by Prayy Suu
Mei 12, 2025
0

gi-media.com, Kota Depok — Adanya proyek galian yang dikerjakan oleh PDAM Tirta Asasta di wilayah Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan...

Read more
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
Sambut Seruan Walikota, DKR Gotong Royong Pungut Sampah di Jalan Margonda: Harusnya Rutin dan Bukan Seremonial!

Sambut Seruan Walikota, DKR Gotong Royong Pungut Sampah di Jalan Margonda: Harusnya Rutin dan Bukan Seremonial!

Mei 12, 2025
Buyur Sang Inisiator, Inisiasi Mesin Insinerator Sampah Ramah Lingkungan

Buyur Sang Inisiator, Inisiasi Mesin Insinerator Sampah Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

Kediaman Ketua DKR Kota Depok, Silih Berganti Terima Kunjungan Masyarakat Usai Lebaran

April 11, 2025
Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

Lemahnya Pengawasan DLHK Kota Depok, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi

April 11, 2025
Next Post
Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

Polres Simalungun Lantik 186 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025

Recent News

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,748)
  • Ekonomi (43)
  • Hiburan (30)
  • Hukum (750)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (64)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (139)
  • Nasional (517)
  • Olahraga (30)
  • Pendidikan (55)
  • Politik (77)
  • REDAKSI (74)
  • Sumut (1,046)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis,Ditinggal Pergi Ke Medan Rumah Warga Partimbalan Disatroni 8 Orang Tak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara