Gi-Media.com Pematangsiantar Sumut – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum dari dr. Novalyna Siagian, dokter fungsional pada Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar, alamat : Jl. Lapangan Bola Bawah, Gg. Jeruk, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 September 2019, menuntut agar Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE, MM segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Kesatria Kota Pematangsiantar karena terindikasi kuat melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.
Adapun kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”, yang mengatur setidaknya 3 (tiga) hal. Pertama, mengatur tentang apel pagi/ apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, ijin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain – lain di di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria, yang melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang pada pokoknya mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu terhitung hari Senin s/d Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu, hari Senin sampai Jumat.
Kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis/ BPJS, yang melanggar atau bertentangan dengan Permenkes RI No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.
Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap kliennya Novalyna Siagian, dokter fungsional yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar atau bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional golongan ruang IV a s/d IV c, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) huruf a, angka 5, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seperti diketahui, Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat oleh Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes.
Menurut Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, apa yang dilakukan oleh Kapus, Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2) , (3), (7) dan (9) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab ia secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri “tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 3 angka 4), tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab (Pasal 3 angka 5), tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9), tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 3 angka 4), dan melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 ayat 1).
Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Artha Dewi M. Bako, M. Kes, sambung Daulat, sangat berkorelasi kuat dengan status Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, yang telah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “perusahaan” miliknya sehingga secara sewenang – wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria Kota Pematangsiantar.
Maka terkait hal tersebut, melalui surat Sumut Watch, No. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, advokat ini mendesak agar Walikota Pematangsiantar segera mencopot Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar.
Selain mencopot, Daulat Sihombing yang juga Ketua Sumut Watch ini menuntut Walikota agar memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar untuk memeriksa Drg. Artha Dewi M. Bako, M. Kes, terkait tindakannya yang membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya karena melanggar dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Terakhir, menuntut Walikota agar memerintahkan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar agar segera menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Rus).
Discussion about this post