Jakarta — Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) melontarkan pernyataan keras terhadap pihak-pihak yang dinilai masih memberikan ruang pembelaan, toleransi, maupun perlindungan moral terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan.
Dalam rilis resmi tertanggal 16 Mei 2026, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh narasi yang mencoba mengaburkan penderitaan korban demi membela pelaku.
Komnas PA secara terbuka menyoroti sikap Komnas Perempuan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan psikososial anak-anak korban kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan formal maupun lembaga keagamaan seperti pondok pesantren.
“Segala bentuk narasi yang mencoba menggeser fokus perlindungan dari korban kepada pembelaan hak-hak predator hukumnya adalah pelanggaran terhadap semangat konstitusi perlindungan anak,” tegas Agustinus Sirait dalam pernyataan resminya.
Komnas PA menilai kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan korban secara mental, sosial, dan psikologis.
Karena itu, seluruh elemen bangsa diminta berhenti memberi ruang kompromi terhadap predator seksual anak dalam bentuk apa pun.
Komnas PA:
Predator Tidak Boleh Dilindungi dengan Opini
Dalam rilis tersebut, Komnas PA menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 telah mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama bila dilakukan oleh pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) disebut secara jelas memberikan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Bahkan, pelaku dapat dijatuhi pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga tindakan tambahan berupa kebiri kimia apabila kejahatan dilakukan secara berat atau menimbulkan banyak korban.
Komnas PA menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana luar biasa yang tidak boleh dipermainkan oleh opini, pembelaan institusi, maupun pencitraan publik.
Tiga Sikap Tegas Komnas Perlindungan Anak
Melalui pernyataan resminya, Komnas PA menyampaikan sejumlah sikap tegas:
Mengecam keras sikap Komnas Perempuan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan korban anak.
1. Mendesak evaluasi total terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan apabila terbukti tidak lagi berpihak pada keadilan korban.
2. Meminta Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.
3. Mengajak masyarakat membangun gerakan perlindungan anak dan berani speak up terhadap predator seksual di ruang publik maupun institusi pendidikan.
Menurut Agustinus Sirait, bangsa ini tidak boleh membiarkan institusi pendidikan menjadi tempat aman bagi predator berlindung di balik nama besar lembaga, jabatan, maupun pengaruh sosial.
“Tidak boleh ada ruang aman bagi predator anak. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual hanya karena status, lembaga, atau opini tertentu.
Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Agustinus.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan melindungi anak membutuhkan keberanian kolektif seluruh masyarakat, termasuk media, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak sejak dini.
“Anak adalah amanah bangsa. Ketika anak menjadi korban dan negara justru sibuk mendengar pembelaan terhadap pelaku, maka keadilan sedang dipertaruhkan,” tutupnya.
























Discussion about this post