• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Komnas PA Nyatakan Perang terhadap Pihak yang Masih Memberi Ruang bagi Predator Anak, Soroti Sikap Komnas Perempuan

redaksi by redaksi
Mei 17, 2026
in Hukum
0
Komnas PA Nyatakan Perang terhadap Pihak yang Masih Memberi Ruang bagi Predator Anak, Soroti Sikap Komnas Perempuan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) melontarkan pernyataan keras terhadap pihak-pihak yang dinilai masih memberikan ruang pembelaan, toleransi, maupun perlindungan moral terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan.

Dalam rilis resmi tertanggal 16 Mei 2026, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh narasi yang mencoba mengaburkan penderitaan korban demi membela pelaku.

Komnas PA secara terbuka menyoroti sikap Komnas Perempuan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan psikososial anak-anak korban kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan formal maupun lembaga keagamaan seperti pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

“Segala bentuk narasi yang mencoba menggeser fokus perlindungan dari korban kepada pembelaan hak-hak predator hukumnya adalah pelanggaran terhadap semangat konstitusi perlindungan anak,” tegas Agustinus Sirait dalam pernyataan resminya.

BeritaTerkait

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

2 hari ago
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

2 hari ago
SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

2 hari ago
Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

3 hari ago

Komnas PA menilai kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan korban secara mental, sosial, dan psikologis.

Karena itu, seluruh elemen bangsa diminta berhenti memberi ruang kompromi terhadap predator seksual anak dalam bentuk apa pun.

Komnas PA:

Predator Tidak Boleh Dilindungi dengan Opini
Dalam rilis tersebut, Komnas PA menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 telah mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama bila dilakukan oleh pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan.

Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) disebut secara jelas memberikan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Bahkan, pelaku dapat dijatuhi pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga tindakan tambahan berupa kebiri kimia apabila kejahatan dilakukan secara berat atau menimbulkan banyak korban.

Komnas PA menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana luar biasa yang tidak boleh dipermainkan oleh opini, pembelaan institusi, maupun pencitraan publik.

Tiga Sikap Tegas Komnas Perlindungan Anak

Melalui pernyataan resminya, Komnas PA menyampaikan sejumlah sikap tegas:

Mengecam keras sikap Komnas Perempuan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan korban anak.

1. Mendesak evaluasi total terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan apabila terbukti tidak lagi berpihak pada keadilan korban.

2. Meminta Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

3. Mengajak masyarakat membangun gerakan perlindungan anak dan berani speak up terhadap predator seksual di ruang publik maupun institusi pendidikan.

Menurut Agustinus Sirait, bangsa ini tidak boleh membiarkan institusi pendidikan menjadi tempat aman bagi predator berlindung di balik nama besar lembaga, jabatan, maupun pengaruh sosial.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi predator anak. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual hanya karena status, lembaga, atau opini tertentu.

Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Agustinus.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan melindungi anak membutuhkan keberanian kolektif seluruh masyarakat, termasuk media, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak sejak dini.

“Anak adalah amanah bangsa. Ketika anak menjadi korban dan negara justru sibuk mendengar pembelaan terhadap pelaku, maka keadilan sedang dipertaruhkan,” tutupnya.

Previous Post

Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Next Post

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan
Hukum

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

by redaksi
Mei 18, 2026
0

  Oleh: Syafrudin Budiman, SIP Jakarta, Gi-media.com, Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia/Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Badan...

Read more
KUTUKAN KONSTITUSI PALSU

KUTUKAN KONSTITUSI PALSU

Mei 17, 2026
Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Mei 17, 2026
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026
Next Post
Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
RUPIAH LEMAH ITU TAKTIS

RUPIAH LEMAH ITU TAKTIS

Mei 18, 2026
Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Mei 18, 2026
Kapolres Metro Bekasi Tebar 10.000 Benih Lele, Dukung Rantai Pasok SPPG Polri

Kapolres Metro Bekasi Tebar 10.000 Benih Lele, Dukung Rantai Pasok SPPG Polri

Mei 17, 2026
Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Mei 17, 2026

Recent News

RUPIAH LEMAH ITU TAKTIS

RUPIAH LEMAH ITU TAKTIS

Mei 18, 2026
Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Kritik Pertumbuhan Ekonomi 2026 Kepada Prabowo, Lebih Beresensi Pujian dan Dukungan

Mei 18, 2026
Kapolres Metro Bekasi Tebar 10.000 Benih Lele, Dukung Rantai Pasok SPPG Polri

Kapolres Metro Bekasi Tebar 10.000 Benih Lele, Dukung Rantai Pasok SPPG Polri

Mei 17, 2026
Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Mei 17, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,143)
  • Internasional (94)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara