• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

redaksi by redaksi
Mei 17, 2026
in Hukum
0
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yudhie Haryono
CEO Nusantara Centre

Jakarta, Tevri-tv.com, Republik Sosialis. Ini tafsir terdekat dari negara pancasila yang didirikan oleh para pemikir dan aktifis terbaik dari angkatan 45. Secara subtantif, negara ini bekerja untuk mewujudkan sosialisme melalui berbagai cara, seperti perencanaan pembangunan bersama ipoleksosbudhankam (via Bappenas), kepemilikan sosial (via BUMN dan Koperasi), dan kontrol negara atas sarana produksi dan SDA (via UU dan Regulasi).

Sebenarnya realisasi utama dari republik sosialis ini adalah “redistribusi aset yang merata.” Tentu, tujuan utamanya adalah keadilan sosial untuk mengurangi kesenjangan kekayaan dan iptek guna memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata di antara warga negara. Prinsip-prinsip kesetaraan dan kesederajatan menjadi sangat penting karena negara ini dibentuk dari nasib sejenis: dijajah dan dikoloni.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pada pembukaan konstitusi alinea ke-4 kita temukan kalimat, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

BeritaTerkait

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

2 hari ago
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

2 hari ago
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

3 hari ago
Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

3 hari ago

Selanjutnya, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sayangnya, sepuluh tahun sudah negeri ini dirubah menjadi negara neoliberal. Semua ditumbalkan demi iman pada pasar. Negara tak pernah hadir untuk rakyatnya. Ia justru bersekutu dengan para oligark dan preman. Ia bahkan mengganti konstitusi asli dan menaruh rakyat sebagai pemilik sah republik menjadi budak yang sengsara. Sungguh satu warisan kehancuran republik yang terstruktur, sistematis dan masif.

YLBHI (2024) bahkan membuat daftar 10 kejahatan dari 10 tahun kekuasaan yang diwariskan dan sulit dilupakan: 1)Melemahkan KPK secara sistematis; 2)Merevisi UU Minerba (thn 2020) menjadi ultra liberal; 3)Membikin omnibus law dan pengabaian check and balances; 4)Mendesain rezim nihil meritokrasi; 5)Menghidupkan multifungsi polisi; 6)Merubah BUMN menjadi Badan Usaha Milik Relawan; 7)Merusak Badan Intelijen untuk kepentingan politik; 8)Melakukan tindakan represi dan kriminalisasi; 9)Membuat PSN (Proyek Strategis Nasional) dengan merampas ruang hidup rakyat dan memperkaya oligark; 10)Mentradisikan KKN dalam kekuasaan.

10 tahun dalam keputusasaan karena bujers dan aparat kepolisian yang kerap mengintimidasi, membungkam, meneror, mengkriminalisasi dan memenjara atas pesanan pihak tertentu.

Di berbagai sudut Indonesia, masyarakat adat kehilangan tanahnya. Mahasiswa dibungkam karena bersuara. Ilmuwan dan rakyat yang bicara tentang keadilan justru dianggap ancaman. Inilah ancaman negara kita yang sesungguhnya. Negara pancasila, negara majlis, negara sosialis.

Presiden Prabowo rupanya menyadari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) tersebut. Lalu, bersama team presiden, ia menggelar 8 misi dan program yang disebut asta cita sebagai usaha merealisasikan praktik negara pancasila yang sosialistik: 1)Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); 2)Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;

Lalu, 3)Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur; 4)Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; 5)Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;

Kemudian, ia melakukan program selanjutnya berupa, 6)Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; 7)Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba; 8)Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Demi suksesnya visi-misi ini, pada tahun pertama kekuasaannya presiden memerintahkan jajarannya untuk segera merealisasikan janji tersebut. Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan total dana sebesar Rp446,24 triliun dari APBN 2025 untuk mendanai 11 program utama dan riil Presiden Prabowo Subianto.

Program utama dan riil itu adalah: 1)Program Makan Bergizi Gratis: Rp121 triliun; 2)Pembiayaan 3 juta rumah melalui FLPP: Rp41,88 triliun; 3)Koperasi Desa Merah Putih: Rp200 triliun; 4)Sekolah Rakyat: Rp11,6 triliun, 5)Sekolah Unggul Garuda: Rp2 triliun; 6)Rehabilitasi sekolah: Rp19,5 triliun; 7)Cek Kesehatan Gratis: Rp3,4 triliun; 8)Penanggulangan Tuberkulosis: Rp1,5 triliun; 9)Pembangunan rumah sakit berkualitas: Rp1,7 triliun; 10)Pengembangan lumbung pangan: Rp23,16 triliun; 11)Pembangunan bendungan dan sistem irigasi: Rp20,5 triliun.

Dengan 11 program subtantif ini, pemerataan pembangunan terjadi, target 8% pertumbuhan akan terpenuhi, negara hadir untuk beri solusi problema riil di lapangan, rakyat mendapat pekerjaan sehingga kemiskinan dan kesenjangan berkurang. Singkatnya, jika semua dikerjakan dengan zero KKN maka negeri ini kembali berdaulat, kuat, modern dan tinggi martabat. Semoga mestakung.(*)

Previous Post

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Next Post

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang
Hukum

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

by redaksi
Mei 17, 2026
0

Oleh : Salamuddin Daeng Jakarta, Gi-media.com, Ada dua sebab. Pertama yakni Bantuan Liquiditas Bank Indonesia pada 1997/1998 sebesar 6,5 kali...

Read more
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026
SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

Mei 16, 2026
Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Mei 14, 2026
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Mei 14, 2026
Next Post
Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Mei 17, 2026
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026

Recent News

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Mei 17, 2026
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (265)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,140)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (598)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (56)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara