Simalungun,Sumut – Beredar informasi Rinnto seorang Warga Binaan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar suda dipindahkan ke Rutan Kabanjahe,banyak kalangan menduga akibat marak pemberitaan bahwa Rinnto menjadi bos penipuan online serta peredaran Narkoba di dalam Lapas.
“Suda pindah ke Rutan Kabanjahe si Rinnto,” ungkap sumber.
Sebelumnya Rinnto dikabarkan suda menjalani masa pidana di Rutan Kabanjahe pada tahun 2017, namun sempat berusaha kabur dari Rutan tapi berhasil ditangkap.
“Gagal melarikan diri dari Rutan Kabanjahe,kemudian Rinnto dipindahkan dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar terkait kasus narkotika jenis sabu, hingga akhirnya Ia menjalani masa pidananya di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.ucap sumber.
Beredarnya informasi tentang aktivitas salah seorang oknum warga binaan Rinnto yang sebelumnya disebut-sebut menjadi Big Bos Parengkol dan juga pengendali narkotika jenis sabu marak dipublikasikan kini menjadi sorotan kalangan masyarakat.
Rinnto yang telah dipindahkan ke Rumah Tahanan, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo sejak, Rabu (26/01/2022) yang lalu dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,namun perpindahan Rinnto terahir menui kritik.
Banyak kalangan menduga bahwa pihak Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar merasa gerah atas pemberitaan tentang Rinnto yang selalu muncul di berbagai media,akhirnya warga binaan yang tak lama lagi bebas itu dipindahkan,bahkan tak jarang tudingan masyarakat perpidahan Rinnto dikarenakan adanya uang oprasional untuk para pegawai Lapas.
Kalapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Sopiyan dikonfimasi terkait pemindahan Rinnto mengatakan perihal perpindahan merupakan kewenangan pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara.
“Pemindahan terhadap WBP ada dua alasan yakni dari segi faktor keamanan narapidana tersebut dan kewenangan dari kantor wilayah, Karena yang bersangkutan tahun ini bebas, ” ucap kalapas dalam pesan percakapan selularnya, Senin 31/01/2022.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Imam Suyudi Kakanwil Menkumham Provinsi Sumatera Utara belum bisa memberikan tanggapan.(*)






















Discussion about this post