Gi-media.com Simalungun,Sumut – Maraknya sekolan dilingkungan Kementrian Agama di wilayah Sumatera Utara yang melakukan pungutan kepada wali murid membuat Kepala Ombudsmen perwakilan Sumut geram, hal itu diungkap sesui banyaknya laporan wali murid yang mengeluh dan harus diwajibkan membayar kewajiban sekolah ditenga-tenga covid-19 melanda.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se-Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua murid terlebih saat ini masyarakat sedang susah akibat tekanan pandemi Covid-19.
“Dirinya meminta agar Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli,tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” kata Abyadi.
Abyadi mengaku, heran kenapa sekolah di lingkungan Kemenag ini menjadi lebih ‘ganas’ dan ‘rakus’ dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum. Padahal, sekolah sekolah umum di bawah Kemendikbud saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli,tap di sekolah di bawah naungan Kemenag justru semakin parah.
“Kami mendapat laporan dari orang tua siswa sekolah sekolah di lingkungan Kemenag. Mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN,para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan pungutan yang sangat memberatkan. Jumlahnya juga sangat mencekik leher,padahal, untuk makan saja saat ini masyarakat berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial,makanya, perilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan,” ujar Abyadi.
Abyadi menyebutkan seluruh kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orangtua. Apalagi di tengah wabah Covid-19,karena itu, Ombudsman mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan,yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa,bisakah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini,” ucap Abyadi.
Abyadi berharaf aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli,”Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” harap Abyadi.sumber Prosumut. Com 13/3/2020.
Sayangnya apa yang sampaikan oleh kepala Ombudsman RI perwakilan sumut tidak diapresiasi oleh manejemen Sekolah MTSN Pematangsiantar, pada penerimaan sisiwa baru tahun ajaran 2021,kepala sekolah masi melakukan pungutan sebesar 400 ribu rupah bagi setiap sisiwa baru,uang tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran,Baju olah raga Baju Batik,Sumbangan Komite,dan atribut sekolah
Iman Neggolan selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, ketika di tanya ulang sang Kepsek lansung meblokir nomor ponselnya.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Uatara Belum dapat ditemui Untuk dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pungutan liar di sekolah MTSN Pematang Siantar.(R)



















Discussion about this post