• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Info Buat Ombudsman,MTSN Pematangsiantar Pungut 400 Ribu/Siswa Baru

redaksi by redaksi
Februari 10, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Simalungun,Sumut – Maraknya sekolan dilingkungan Kementrian Agama di wilayah Sumatera Utara yang melakukan pungutan kepada wali murid membuat Kepala Ombudsmen perwakilan Sumut geram, hal itu diungkap sesui banyaknya laporan wali murid yang mengeluh dan harus diwajibkan membayar kewajiban sekolah ditenga-tenga covid-19 melanda.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se-Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua murid terlebih saat ini masyarakat sedang susah akibat tekanan pandemi Covid-19.

“Dirinya meminta agar Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli,tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” kata Abyadi.

Abyadi mengaku, heran kenapa sekolah di lingkungan Kemenag ini menjadi lebih ‘ganas’ dan ‘rakus’ dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum. Padahal, sekolah sekolah umum di bawah Kemendikbud saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli,tap di sekolah di bawah naungan Kemenag justru semakin parah.

ADVERTISEMENT

“Kami mendapat laporan dari orang tua siswa sekolah sekolah di lingkungan Kemenag. Mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN,para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan pungutan yang sangat memberatkan. Jumlahnya juga sangat mencekik leher,padahal, untuk makan saja saat ini masyarakat berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial,makanya, perilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan,” ujar Abyadi.

BeritaTerkait

Workshop ‘Jempol Berujung Hukum’: Sikap Skeptis dan Literasi Jadi Kunci Utama Cegah Informasi Palsu di Media Sosial

5 jam ago

F-Secure Internet Security Portable + License Key [Final] (x64) [Stable] FileHippo

9 jam ago

FKN-08 Dukung Radical Break, Birokrasi Penghambat Program Rakyat Harus Dibenahi

14 jam ago

You Can See Everything 2026 HD XviD Multi-Subs 𝐃𝐨𝐰𝐧𝐥𝐨𝐚𝐝 Torrent

15 jam ago

Abyadi menyebutkan seluruh kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orangtua. Apalagi di tengah wabah Covid-19,karena itu, Ombudsman mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan,yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa,bisakah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini,” ucap Abyadi.

Abyadi berharaf aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli,”Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” harap Abyadi.sumber Prosumut. Com 13/3/2020.

Sayangnya apa yang sampaikan oleh kepala Ombudsman RI perwakilan sumut tidak diapresiasi oleh manejemen Sekolah MTSN Pematangsiantar, pada penerimaan sisiwa baru tahun ajaran 2021,kepala sekolah masi melakukan pungutan sebesar 400 ribu rupah bagi setiap sisiwa baru,uang tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran,Baju olah raga Baju Batik,Sumbangan Komite,dan atribut sekolah

Iman Neggolan selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, ketika di tanya ulang sang Kepsek lansung meblokir nomor ponselnya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Uatara Belum dapat ditemui Untuk dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pungutan liar di sekolah MTSN Pematang Siantar.(R)

Tags: MTSNPematangsiantar
Previous Post

Jalan Produksi Blok 03A Afdiling 5 Rusak,Ini Penyebabnya

Next Post

Ombudsman Apresiasi Kapolresta Deli Serdang Raih Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Workshop ‘Jempol Berujung Hukum’: Sikap Skeptis dan Literasi Jadi Kunci Utama Cegah Informasi Palsu di Media Sosial

by Muhammad Dimas Aditya
September 14, 2026
0

  Medan, Gi-media.com, — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo, menekankan pentingnya masyarakat memiliki sikap skeptis...

Read more

F-Secure Internet Security Portable + License Key [Final] (x64) [Stable] FileHippo

September 14, 2026

FKN-08 Dukung Radical Break, Birokrasi Penghambat Program Rakyat Harus Dibenahi

September 14, 2026

You Can See Everything 2026 HD XviD Multi-Subs 𝐃𝐨𝐰𝐧𝐥𝐨𝐚𝐝 Torrent

September 14, 2026

Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

September 13, 2026

Assassin’s Creed Shadows Digital Deluxe Edition Cracked Version Full Game Desktop Version

September 13, 2026
Next Post

Ombudsman Apresiasi Kapolresta Deli Serdang Raih Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,450)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,466)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara