Perkara Command Centre Gorontalo Akan Diuji Secara Objektif di Persidangan
GORONTALO, Gi-media.com,
— MR telah menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre/Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Denny L. Tubo, advokat yang berkantor di Menara Caraka, Kuningan, Jakarta, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny menanggapi pemberitaan yang memuat klaim kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyatakan bahwa HHN tidak terlibat dalam proyek Command Centre.
Denny menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyerang ataupun menuduh HHN, tetapi menurutnya klaim mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus ditempatkan dalam perspektif hukum dan diuji berdasarkan keseluruhan fakta.
“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media. Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Semuanya nanti akan kami uji dalam persidangan,” ujar Denny.
MR TIDAK MENYANGKAL MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Denny mengatakan MR tidak pernah menyangkal bahwa dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses Command Centre berlangsung.
Menurutnya, persoalan hukumnya bukan apakah MR pernah terlibat dalam proses tersebut, tetapi apakah tindakan MR dalam kapasitas kedinasannya memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana. Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” jelasnya.
COMMAND CENTRE MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK
Menurut Denny, pengadaan Command Centre merupakan suatu rangkaian proses pemerintahan yang tidak berdiri sendiri.
Terdapat tahapan perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan yang melibatkan pihak-pihak dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami tidak mengatakan pihak lain harus bertanggung jawab. Yang kami minta adalah prosesnya dilihat secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa perbuatan konkret masing-masing pihak. Itu penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” kata Denny.
HHN JUGA TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Denny juga menyampaikan bahwa HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak digunakan untuk mengalihkan pertanggungjawaban MR maupun untuk menyimpulkan HHN bersalah.
“Kami tidak mengatakan karena HHN ditetapkan sebagai tersangka maka MR otomatis tidak bertanggung jawab. Tidak demikian. Kami juga tidak mengatakan HHN pasti bersalah. Kami menyerahkan pembuktian terhadap HHN kepada proses hukum. Demikian pula posisi MR harus dinilai berdasarkan alat bukti yang secara konkret berkaitan dengan perbuatan MR,” tegasnya.
Menurut Denny, keberadaan lebih dari satu tersangka justru membuat pemetaan peran masing-masing pihak menjadi penting dalam proses pembuktian.
“Masing-masing orang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahannya sendiri. Jangan sampai karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam suatu proses pemerintahan, kemudian seluruh konsekuensi pidana dibebankan kepadanya tanpa pembuktian yang konkret,” ujarnya.
SOAL COMMAND CENTRE YANG MASIH DIMANFAATKAN PEMPROV
Denny juga menilai fakta mengenai keberadaan dan pemanfaatan Command Centre perlu dilihat dalam proses pembuktian.
Menurutnya, Command Centre yang menjadi objek perkara masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini.
“Fakta bahwa Command Centre tersebut masih ada dan masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan fakta yang relevan untuk diuji di persidangan. Kami tidak mengatakan bahwa pemanfaatan barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Tetapi keberadaan, penerimaan, fungsi dan pemanfaatan hasil pengadaan tentu harus dilihat ketika pengadilan menilai keseluruhan perkara,” jelas Denny.
Termasuk, lanjutnya, ketika pengadilan menilai dugaan kerugian negara.
“Kami akan melihat bagaimana dugaan kerugian negara dihitung, apa dasar dan metodenya, bagaimana kondisi barang, apa manfaat yang telah diberikan, serta bagaimana hubungan kausal antara dugaan kerugian tersebut dengan perbuatan masing-masing pihak,” tambahnya.
TIDAK INGIN PERKARA MENJADI PERANG OPINI
Denny menegaskan bahwa LAW FIRM DT & PARTNERS tidak ingin perkara tersebut berubah menjadi perang pernyataan antara kuasa hukum di media.
“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan:
“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif.”
SEMUA AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN
Denny menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menguji seluruh fakta perkara, termasuk peran masing-masing pihak, kewenangan, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, keberadaan dan pemanfaatan Command Centre, serta unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada MR.
“Kami akan menguji satu per satu. Kalau memang ada unsur pidana yang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila suatu tindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya.
Denny menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur pembuktian hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkas Denny.




Discussion about this post