Gi-media.com – Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek gudang di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi lokasi pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi, Kamis 5 Maret 2026.
Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi.
Menurut informasi di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim Dittipidter Bareskrim Mabes Polri langsung merangsek masuk ke dalam gudang setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan memperoleh informasi terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Petugas mendapati aktivitas pengoplosan di dalam gudang lengkap dengan sejumlah peralatan yang digunakan.
Pelaku usaha ilegal tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang buktinya ada lebih dari 1.000 tabung gas yang diamankan. Tabung-tabung itu diangkut mobil pikap dan untuk sementara dititipkan di pangkalan elpiji terdekat,” ujar sumber warga sekitar, Jumat 6 Maret 2026.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut.
“Benar,” kata Irhamni ketika dikonfirmasi wartawan saat mengawasi jalannya penggerebekan.
Irhamni belum menjelaskan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut.
Namun informasinya, rilis pengungkapan kasus ini akan digelar di Nganjuk.























Discussion about this post