• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Bareskrim Polri Gelar LP Syair dan Johanis Van Naput, Diakui Tanah yang Dibatalkan 1998 Sudah Dibeli Santosa Kadiman Lewat PPJB 2014

redaksi by redaksi
Desember 19, 2025
in Hukum
0
Bareskrim Polri Gelar LP Syair dan Johanis Van Naput, Diakui Tanah yang Dibatalkan 1998 Sudah Dibeli Santosa Kadiman Lewat PPJB 2014
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta ,Gi-media.com,

– Badan Reserse Kriminal Polri gelar perkara Laporan Polisi Muhamad Syair (MS), cucu Haku Mustafa (alm. wakil fungsionaris adat Nggorang /Labuan Bajo) di Jakarta, Selasa (16/12/25). Gelar perkara itu tentang Laporan Polisi (LP) dugaan pidana pemalsuan dokumen surat (pasal 263 ayat 1 dan 2).

ADVERTISEMENT

Dugaan ini adalah surat pembatalan hak atas tanah yang ditandatangani kakeknya alm.Haku Mustafa, (wakil fungsionaris adat) 17 Januari 1998. LP-nya di Polres Manggarai Barat tertanggal 3 Oktober 2024. Dan juga LP dari Pelapor atas nama Johanis van Naput (anak alm.Nikolaus Naput) perihal yang sama di Polda Kupang.

BeritaTerkait

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

6 hari ago
JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

1 minggu ago
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

2 minggu ago
(2) MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

(2) MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

2 minggu ago

Surat pembatalan itu adalah tertanggal 17 Januari 1998 terhadap tanah 16 hektare yang dibeli oleh Nikolaus dari Nasar Bin Supu Naput sebagaimana dalam surat 10 Maret 1990.

Surat pembatalan tersebut dipakai sebagai salah satu bukti Penggugat (Muhamad Rudini) dalam sidang barang perkara 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta tanggal 14/08/2024, Perdata No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Dimana ahli waris Niko Naput sebagai Tergugat-nya yang pada 2017 menggunakan surat 10 Maret 1990 itu untuk buat SHM seluas 5 ha lebih, untuk dirinya diatas tanah Penggugat.

Perkara no.1/2024 kini sudah inkrah dari Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, sah milik ahli waris IH ( Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, dkk). Dan Terlapor LP ini adalah Muhamad Rudini dkk.

Dalam gelar perkara Selasa (16/12/25), hadir Muhamad Syair, Johanis van Naput (anak alm.Nikolaus Naput), Reskrim Polres Manggarai Barat, Reskrim Polda NTT. Sementara terlapor hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, Drs. Dwi Setyadi, S.H., M.Hum, Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H, I Nyoman Pasek, S.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Dari gelar perkara ini, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut;

Fakta Pertama, Pada sidang bukti dokumen Perkara no.1/2024 dokumen 14 Agustus 2024 di PN Labuan Bajo itu, Muhamad Syair (Pelapor) tidak melihat dokumen surat pembatalan itu, dan bukan pihak dalam perkara. Surat pembatalan itu ditandatangani kakeknya yang sudah almarhum bersama alm. Ishaka selaku Ketua Fungsionaris adat.

Fakta Kedua, Pelapor juga mengakui tidak pernah melihat asli dari surat 10 Maret 1990 (16 hektare) dan juga tidak bisa memberikan informasi apakah ada ada file tembusan/arsip di Kantor Camat Komodo atau Kelurahan Labuan Bajo.

Fakta ketiga, Para Pelapor tidak dapat menyebutkan berapa kerugian yang dideritanya dengan surat pembatalan 1998, yang ditandatangani oleh almarhum kakeknya (alm. Haku Mustafa). Hal ini karena disebutkan bahwa, tanah itu bukan miliknya dan karena sudah dibeli oleh Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014. Dimana penjualnya adalah Nikolaus Naput (ayah Johanis van Naput). Sehingga dipastikan pelapor tidak mengalami kerugian.

Fakta keempat, dari laporan hasil pemeriksaan pejabat satgas Mafia Tanah Kejagung RI 23/8/24 dan 23/09/24, setelah memeriksa semua pihak (sekitar 14 orang) termasuk anak Nikolaus Naput, oknum BPN, Camat Komodo serta Lurah Labuan Bajo. Ditemukan fakta bahwa semua terperiksa, termasuk anak Nikolaus Naput, tidak dapat menunjukkan asli surat alas hak 10 Maret 1990 dari Nasar Bin Supu tersebut.

Dihadapan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, BPN sendiri mengakui bahwa tidak ada asli surat alas hak 10 Maret 1990, dalam warkah BPN Labuan Bajo.

Fakta kelima, obyek tanah dari surat yang disebut palsu oleh Pelapor itu, diakuinya bahwa tanah surat itu tidak untuk lokasi tanah Terlapor.

Demikian fakta-fakta tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah satu tim Kuasa Hukum yang mendampingi Terlapor, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra atau Rizal sapaan akrabnya, Selasa (16/12/2025)

Di sisi lain, sebelumnya pernah diberitakan, yaitu tentang keterangan kesaksian Hj Ramang Ishaka (red-anak Fungsionaris adat alm.Isaha). Ia adalah saksi kunci dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang tentang 30 ha tanah Pemda di Kerangan Labuan Bajo 2021.

Dimana Hj Ramang mengatakan, di bawah sumpah bahwa, “Semua alas hak Nikolaus Naput dan Beatrix Seran (red-istrinya) sudah dibatalkan oleh ayahnya Ishaka selaku fungsionaris adat pada 17 Januari 1998. Hal ini dikarenakan tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah warga dan sebagian di atas tanah Pemda”.

“Pelapor ini, Muhamad Syair dan Johanis van Naput ini, tidak dapat menjelaskan di sidang gelar perkara berapa kerugian baik materiil maupun immateriil. Padahal itu syarat dari pasal 263 (ayat 1 dan 2) KUHP. Karena elapor sendiri menjelaskan bahwa tanah itu sudah dibeli Santosa Kadiman saat PPJB Januari 2014. Sebaliknya, ketika surat alas hak yang tidak ada aslinya itu tumpang tindih di atas tanah ahli waris Ibrahim Hanta, justru ahli waris IH dirugikan sekitaran tiga ratus milyar,” kata Rizal dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Pada saat bersamaan saat ini, Santosa Kadiman dkk digugat oleh 5 dari 8 pemilik tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Dimana tanah itu tiba-tiba diduduki Santosa Kadiman dan di atas tanah itu dipasang spanduk surat alas hak 21 Oktober 1991 (red-bukan 10 Maret 1990 ) yang justru surat-surat itu sudah dibatalkan pasa 1998,” kata Jon Kadis, S.H., yang juga satu dari anggota tim Kuasa Hukum. (red)

Previous Post

Transformasi 130 Tahun BRI: Wajah Baru BO Gatot Subroto Jadi Simbol Era Digital

Next Post

Wali KotaTurut Hadir Dalam Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

ASICS Dukung Pertumbuhan Komunitas Padel Indonesia dengan SONICSMASHTM FF untuk Tingkatkan Performa di Lapangan
Hukum

ASICS Dukung Pertumbuhan Komunitas Padel Indonesia dengan SONICSMASHTM FF untuk Tingkatkan Performa di Lapangan

by redaksi
April 1, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Seiring berkembangnya komunitas olahraga raket di Indonesia, ASICS Indonesia hari ini meluncurkan SONICSMASH™ FF, sepatu padel berteknologi...

Read more
Tim Advokat Keluarkan Somasi untuk Kasus Pengcemaran Nama Baik

Tim Advokat Keluarkan Somasi untuk Kasus Pengcemaran Nama Baik

Maret 31, 2026
Irawati Puteri Diserbu Tuduhan Serius, Benarkah Langgar Aturan LPDP?

Irawati Puteri Diserbu Tuduhan Serius, Benarkah Langgar Aturan LPDP?

Maret 30, 2026
500 Publik Labuan Bajo Akan Turun ke Jalan Demo Selamatkan Tanah Negara

500 Publik Labuan Bajo Akan Turun ke Jalan Demo Selamatkan Tanah Negara

Maret 28, 2026
Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Wawako Fadly Abdina Sambut KAMMI Tanjungbalai

Maret 27, 2026
JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

JejakTerkini.online Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulsel, Kasus Dugaan Hoaks Diminta Diusut Tuntas

Maret 24, 2026
Next Post
Wali KotaTurut Hadir Dalam Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025

Wali KotaTurut Hadir Dalam Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026

Recent News

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,354)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (236)
  • Fashion (20)
  • Hiburan (46)
  • Hukum (1,081)
  • Internasional (86)
  • Kesehatan (87)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (166)
  • Nasional (586)
  • Olahraga (43)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (104)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,061)
  • TNI/POLRI (39)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara