• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

Eks Kadis dan PPK BPBD Tebingtinggi Tersangka dugaan korupsi

redaksi by redaksi
November 27, 2025
in Daerah, Hukum, Korupsi
0
Kajari Tebingtinggi Tetapkan Eks Kadis BPBD Tersangka Dalam Proyek Konsultan TA 2021

Oplus_131072

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

BeritaTerkait

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Wagub Rano: Jakarta Berkomitmen Wujudkan Kota Inklusif

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Wagub Rano: Jakarta Berkomitmen Wujudkan Kota Inklusif

17 jam ago
Kepala Disnakertrans Kaltim, H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si Raih “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

Kepala Disnakertrans Kaltim, H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si Raih “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

1 hari ago
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya lKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Raih Naker Inspirational Leadership Awards 2025   

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya lKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Raih Naker Inspirational Leadership Awards 2025  

1 hari ago
Norris Marten Polanco, S.E., M.M.  Perwakilan Disnakertrans Kalimantan Timur  Raih Peringkat ke-2 Terbaik Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional

Norris Marten Polanco, S.E., M.M. Perwakilan Disnakertrans Kalimantan Timur Raih Peringkat ke-2 Terbaik Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional

1 hari ago
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

ADVERTISEMENT
Gi-media.com  Tebingtinggi — Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan siaran pers atas Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wahid  Sitorus dan PPK  Muhammad Hatta pada kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan diduga  bodong pada BPBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
.
 
Dua (2) orang tersangka WS Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai saat ini, resmi menggunakan rompi orange
.
“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP -02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,”  ungkap Kajari.
.
Sebelumnya pihak kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti.
.
Lebih dalam Kajari membeberkan perbuatan tersangka MH dan tersangka WS  dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan  terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran
.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
.
Penyidik terus bekerja tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Tags: BPBDKajariKorupsiTebingtinggi
Previous Post

Astra Financial: Menjembatani Mimpi, Menguatkan Masa Depan

Next Post

Polsek Bilah Hulu Intensifkan Patroli Antisipasi Banjir di Tengah Cuaca Hujan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak
Korupsi

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

by redaksi
Desember 10, 2025
0

JAKARTA , Gi-media.com,— Aksi besar organisasi pekerja digelar di depan Gedung KPK pada 9 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar tiga...

Read more
Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Desember 9, 2025
Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Desember 9, 2025
Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

Desember 9, 2025
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Wagub Rano: Jakarta Berkomitmen Wujudkan Kota Inklusif

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Wagub Rano: Jakarta Berkomitmen Wujudkan Kota Inklusif

Desember 10, 2025
Kepala Disnakertrans Kaltim, H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si Raih “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

Kepala Disnakertrans Kaltim, H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si Raih “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

Desember 8, 2025
Next Post
Polsek Bilah Hulu Intensifkan Patroli Antisipasi Banjir di Tengah Cuaca Hujan

Polsek Bilah Hulu Intensifkan Patroli Antisipasi Banjir di Tengah Cuaca Hujan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Desember 9, 2025
Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Desember 9, 2025
Data Bantuan Bencana Diduga Milik Kementan, Musisi Melanie Subono Sedih 

Data Bantuan Bencana Diduga Milik Kementan, Musisi Melanie Subono Sedih 

Desember 10, 2025

Recent News

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Desember 9, 2025
Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Komitmen Tegas: Polda Sulsel Berlakukan Kebijakan Tanpa Toleransi

Desember 9, 2025
Data Bantuan Bencana Diduga Milik Kementan, Musisi Melanie Subono Sedih 

Data Bantuan Bencana Diduga Milik Kementan, Musisi Melanie Subono Sedih 

Desember 10, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (60)
  • Daerah (1,982)
  • Ekonomi (173)
  • Fashion (5)
  • Hiburan (40)
  • Hukum (904)
  • Internasional (79)
  • Kesehatan (81)
  • Korupsi (45)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (563)
  • Olahraga (38)
  • Pendidikan (84)
  • Politik (91)
  • REDAKSI (106)
  • Sumut (1,054)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara