• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

KLHK Bersama Polda Riau Tangkap Buronan Pemodal Perusakan Taman Nasional Tess Nilo (TNTN) 

redaksi by redaksi
November 24, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Pekan Baru– Penyidik ​​Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada tanggal 14 November 2022. S (40) merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo , Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat disebutkan buron.

 

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administrasi dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

 

ADVERTISEMENT

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio Ridho Sani.

BeritaTerkait

HUT NasDem: Gedung Bela Negara Dipenuhi Kemeriahan aksi sosial kontrubusi untuk masyarakat, pada Perayaan 14 Tahun Partai NasDem

HUT NasDem: Gedung Bela Negara Dipenuhi Kemeriahan aksi sosial kontrubusi untuk masyarakat, pada Perayaan 14 Tahun Partai NasDem

3 hari ago
KH.Ma’ruf Amin Jadi Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 Banten

KH.Ma’ruf Amin Jadi Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 Banten

2 minggu ago
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

2 minggu ago
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI di Jakarta, Fokus pada Konsolidasi dan Pembenahan

Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI di Jakarta, Fokus pada Konsolidasi dan Pembenahan

3 minggu ago

 

S (40) beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp. 100 Miliar. Penyidik ​​Gakkum LHK telah menetapkan S (40) sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

 

Tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.

 

Penyidik ​​Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40). Selanjutnya penyidik ​​KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S (40).

 

Selama hampir 6 bulan, S (40) melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personel Balai TN Tesso Nilo menemukan keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perpindahan di lokasi lain di Kawasan TN Tesso Nilo. Namun ketika akan diamankan, S (40) melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum LHK membentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru Riau pada hari Senin, 14 November 2022.

 

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan tembak.

 

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan. Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana tembak di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun sd 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” jelas Sustyo saat Konferensi Pers di Pekanbaru, Selasa (22/11/2022).

 

Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal yang tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) .

 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini.

 

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya,” ungkap Subhan.

 

_______________

Sumber KLHK, 22 November 2022

Tags: Buronan Pemodal Perusakan Taman Nasional Tess Nilo (TNTN) Ditangkap  Pekan Baru
Previous Post

APTIKNAS Kembali Dilibatkan Dalam Pameran Bertaraf Internasional 

Next Post

Warga Resah!!! Air Dari Tembok Aguan Banjiri Jalan dan Tanah Wakaf

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

HUT NasDem: Gedung Bela Negara Dipenuhi Kemeriahan aksi sosial kontrubusi untuk masyarakat, pada Perayaan 14 Tahun Partai NasDem
Nasional

HUT NasDem: Gedung Bela Negara Dipenuhi Kemeriahan aksi sosial kontrubusi untuk masyarakat, pada Perayaan 14 Tahun Partai NasDem

by redaksi
November 12, 2025
0

Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem dipenuhi kemeriahan perayaan HUT ke-14. Ketua Umum Surya Paloh bersama Wibi Andrino dan ribuan...

Read more
KH.Ma’ruf Amin Jadi Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 Banten

KH.Ma’ruf Amin Jadi Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 Banten

November 5, 2025
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

November 1, 2025
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI di Jakarta, Fokus pada Konsolidasi dan Pembenahan

Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI di Jakarta, Fokus pada Konsolidasi dan Pembenahan

Oktober 29, 2025
Kolaborasi PPBN RI dan DPP LVRI Sambut Hari Sumpah Pemuda

Kolaborasi PPBN RI dan DPP LVRI Sambut Hari Sumpah Pemuda

Oktober 29, 2025
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat

Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat

Oktober 28, 2025
Next Post

Warga Resah!!! Air Dari Tembok Aguan Banjiri Jalan dan Tanah Wakaf

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025

Recent News

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (55)
  • Daerah (1,906)
  • Ekonomi (157)
  • Fashion (1)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (892)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (78)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (553)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (81)
  • Politik (90)
  • REDAKSI (97)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara