• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Uji Materi UU Pers Ke MK Resmi Diajukan 

redaksi by redaksi
Juli 8, 2021
in Nasional, Pendidikan, Sumut
0
Uji Materi UU Pers Ke MK Resmi Diajukan 
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com  Jakarta — Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hari ini Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021.

 

ADVERTISEMENT

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso.

BeritaTerkait

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

1 minggu ago
HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

2 minggu ago
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

2 minggu ago
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

4 minggu ago

 

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

 

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

 

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

 

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021).

 

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

 

Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

 

“Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” paparnya.

 

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.
Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

 

“Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

(Report red)

Tags: MKUji MateriUU Pers
Previous Post

Tugas Di Minfet Padang,IS Hasibuan Oknum TNI Diduga Jadi Bandar Togel Di Simalungun

Next Post

Dua Tahun Jadi Tersangka, Berkas P-19 Bolak-Balik Kejaksaan, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan Pontoh

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah
Ekonomi

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 20, 2026
0

  Jakarta, 20 Oktober 2026 — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan...

Read more
Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Oktober 20, 2026
Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

Oktober 19, 2026
Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Oktober 17, 2026
Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Oktober 14, 2026
HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

Oktober 7, 2026
Next Post
Dua Tahun Jadi Tersangka, Berkas P-19 Bolak-Balik Kejaksaan, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan Pontoh

Dua Tahun Jadi Tersangka, Berkas P-19 Bolak-Balik Kejaksaan, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan Pontoh

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,500)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,776)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara