• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dua Tahun Jadi Tersangka, Berkas P-19 Bolak-Balik Kejaksaan, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan Pontoh

redaksi by redaksi
Juli 8, 2021
in Daerah, Kriminal, Nasional
0
Dua Tahun Jadi Tersangka, Berkas P-19 Bolak-Balik Kejaksaan, Polda Sulteng SP3 Kasus Pers Irfan Pontoh
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com  Palu, Sulawesi Tengah — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara delik pers antara Bupati Poso (2016 -2021), Darmin Sigilipu, sebagai pelapor, dan mantan Pemred Harian Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh, sebagai terlapor.

 

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Irfan Denny Pontoh yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Tengah, saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SKH NP Palu, telah memberitakan dugaan selingkuh orang nomor satu di Kabupaten Poso itu, bahkan sejumlah pemberitaan diterbitkan dalam bentuk laporan-laporan hasil investigasi (investigation report) yang berbuntut sang Bupati melaporkannnya ke Direkrimum Polda Sulteng dengan Laporan Polisi nomor : LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 28 mei 2019.

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

1 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

1 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 minggu ago
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

1 minggu ago

 

Dalam keterangannya kepada sejumlah media jaringan FPII di Kota Palu, Rabu (07/07/2021), Mantan Pemred NP, Irfan Denny Pontoh, menegaskan, selama diperhadapkan perkara hukum terkait pemberitaan perbuatan tercela Bupati Poso DS (2016-2021), dirinya sebagai Ketua FPII Setwil Sulteng mendapat suport dan dukungan dari Ketua Presidium FPII yang juga ketua Dewan Pers Independen (DPI) beserta jajaran Dewan Pers Independen (DPI).

 

“Dukungan Presidium FPII bukan cuma melalui surat, tetapi juga mendatangi langsung Mabes Polri dan Kompolnas RI. Selain itu, DPI juga memberikan rekomendasi atau putusan etik terkait pemberitaan yang dipermasalahkan, dan juga dikirimkan langsung ke Mabes Polri, maupun Polda Sulteng,” ungkap Irfan.

 

Ia memanbahkan, suport, atensi dan dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI, Abd. Rahman Thaha, Ketua Dewan Penasehat FPII Sulteng, Amran H Yahya, Owner SKH NP, Bayu A Monyang serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Terkait penghentian penyidikan kasus pers yang menimpanya, Irfan menyebut secara resmi baru diterimanya hari ini, Rabu (07/07/2021).

Bocoran informasi yang diterima jaringan media FPII, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pers, an.tersangka Irfan Denny Pontoh diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2021.
“Terhitung mulai tanggal 22 juni 2021, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHPidana dan pasal 311 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” demikian tertulis dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Novia Jaya, SH, MM.

Menyikapi terbitnya SP3 tersebut, Irfan menyebut, FPII Setwil Sulteng memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena benar-benar masih mempertimbangkan UU Pers sebagai lext specialist.

“Disamping itu, ini menjadi spirit bagi insan pers, khususnya di Sulawesi Tengah dan daerah lain di Indonesia untuk terus menggelorakan hakikat pers yang merdeka, pers yang berdaulat,” tegas Irfan.

Harapan kedepan, pungkas Irfan, seluruh insan pers untuk tidak berhenti dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. (red)

_Sumber : FPII Setwil Sulteng_

Tags: Kasus PersePaluSulawesi Tengah
Previous Post

Uji Materi UU Pers Ke MK Resmi Diajukan 

Next Post

Kabar Baik! Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0204/DS Tinggal 277 Meter Lagi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Kabar Baik! Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0204/DS Tinggal 277 Meter Lagi

Kabar Baik! Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0204/DS Tinggal 277 Meter Lagi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,407)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara