Gi-media.com Tapanuli Utara — Tidak Terima tanah milik keluarganya Opung Soambotan Parhusip di klaim menjadi milik Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara, salah satu ahliwaris Ucok Nainggolan melaporkan Kepala Desa B. Nainggolan ke Mapolres Tapanuli Utara
Ucok Nainggolan melaporkan kepala Desa Pancur Natolu B.Nainggolan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 2 Surat keterangan Tanah (SKT) pada objek yang sama diduga untuk memuluskan kerjasama dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari)
Kepada wartawan Senin pagi (30/11/2020) sekira pukul 09:00wib dibilangan jalan Merdeka Tebingtinggi Ucok Nainggolan yang akrab di sapa Coki itu, melalui Kuasa Hukumnya M.Abdi SH membuat Laporan ke Mapolres Tapanuli Utara
“Melalui Kuasa Hukum, Saya telah buat Laporan ke Mapolres Tapanuli Utara dengan nomer STTLP/161/IX/2020/SU/ Res TAPUT/SPKT, Laporan terhadap saudara B.Nainggolan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ” terang nya
Ucok yang juga sebagai ketua DPC Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) kota Tebingtinggi itu pun menceritakan kronologis singkat terkait mengapa sampai membuat laporan tersebut
Surat keterangan Tanah SKT yang pertama dikuasakan terhadap Badan Pengelola Sumber Daya Alam (BPSDA) setempat dan selanjutnya kepala Desa Pancur Natolu Melakukan kerjasama jual beli kontrak tanah Kepada PT TPL (Toba Pulp Lestari) namun tidak tranparan sama BPSDA
Ungkap Ucok ” SKT pertama dikuasakan pada pihak BPSDA Desa Pancur Natolu, dan atas kerjasama dengan PT TPL, salah satu Sekretaris BPSDA meminta Kepala Desa B.Nainggolan transparan terkait nilai jual kontrak dengan PT TPL, namun Kepala Desa tidak mau” kata ucok
Selanjutnya kata Ucok ” kepala Desa menerbitkan surat SKT ke 2 dan di kuasakan kepada BUMDES Desa Pancur Natolu, diduga untuk melancarkan kerjasama dengan PT TPL , kuat dugaan saya ini dilakukan Kepala Desa untuk meraup untung milyaran rupiah” terang nya
Ucok meminta kepada jajaran Mapolres Tapanuli Utara Untuk segera memeriksa Kades Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan atas tindakan yang di anggapnya melanggar hukum, karena menyalahgunakan wewenang sebagai Kades. (repoart-red)
Discussion about this post