GI-Media.com Simalungun,Sumut – Mino Suprianto (35) warga Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai,ditangkap di Lokasi Latek N-27, Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (07/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Sementara,Rahman Hutabarat alias Liwo (39) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,ditangkap personil Satres Narkoba Polres Simalungun saat berada di Halaman Hotel Safari, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Rabu (07/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap tersangka Mino sempat membuang sesuatu benda dari tangan kirinya,saat ditemukan ternyata bungkus plastik klip transparan itu diduga narkotika jenis sabu.
Mino mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Rahman Hutabarat alias Liwo,yang berada di Hotel Safari, Kota Tebing Tinggi,Mino pun diboyong Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun ke Hotel Safari dan menangkap Rahman Hutabarat alias Liwo serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu darinya.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti milik tersangka Mino Suprianto berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 0,54 gram, 12 (dua belas) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP warna hitam dan 2 (dua) lembar sobekan plastik warna biru.
Dari tersangka Rahman Hutabarat alias Liwo ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,21 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 2 (dua) lembar sobekan plastik warna hitam.
Kedua tersangka telah diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti,untuk dilakukan pengembangan.(R)
Discussion about this post