• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

DPRD Rekomendasi Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah|

redaksi by redaksi
Februari 28, 2020
in Hukum
0
DPRD Rekomendasi Pemakzulan  Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah|
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-Media.com, Pematang Siantar – Selesai sudah pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah. DPRD pun sudah menggelar rapat Paripurna membahas rekomendasi hasil penyelidikan Pansus .

“Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota,” kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2/2020). Dikutip dari Detik.News

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna digelar di DPRD Pematangsiantar. Rekomendasi DPRD ini akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

BeritaTerkait

Penolakan Ninik Mamak dan Masyarakat terhadap Rencana Pengukuhan KAN Sungai Aua

7 jam ago

Dosen Fapet IPB University di bidang IImu Ternak Perah: D Ruminansia dan GDFP Dorong Sapi Perah Rakyat Bertahan di Tengah Tekanan Impor dan El Nino

10 jam ago

Gears of War: E-Day Cracked FitGirl Repack Bypass Steam

10 jam ago

Caliber Free[Activated] Clean [Lifetime] Bypass

17 jam ago

“Iya (dikirim ke MA),” ujar Rini yang berasal dari Fraksi Golkar.

Kota Pematangsiantar memiliki 30 anggota DPRD. Tiga anggota Dewan yang tidak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN Nurlela dan Boy Iskandar serta satu orang anggota DPRD dari PDIP Noel Lingga.

“Sebagai perpanjangan partai, kami di legislatif pasti mengikuti perintah ketua partai. Sementara itu, perintah ketua partai kami tidak mengikuti paripurna tadi,” ucap Boy.

Rekomendasi dari DPRD ini.Wali Kota Hefriansyah belum memberikan tanggapan

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna pengajuan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Hefriansyah. Ada sejumlah alasan DPRD mengajukan hak angket.

“Ada lima masalah Wali Kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Naualuh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan, kayak lurah kok bisa tamatan SMA,” ucap Boy, Rabu (22/1).

Hefriansyah juga sudah merespons penggunaan hak angket itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD. “Itu hak, kita hormati,” ucap Hefriansyah.

Junaedi Inspektur Kota Pematangsiantar juga menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar.

Menurut Junaedi, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia mengatakan seharusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan ketika paripurna penyampaian laporan.

“Kalau mereka menanyakan, itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna atau laporan pada saat itu mereka tolak,” ucap Junaedi.

 

 

 

 

 

Kantor berita GI-Media.com
Bersama membangun negri

Tags: DPRD Pematang SiantarHefriansyahPemakzulanRekomendasiWakil walikota Pematang Siantar
Previous Post

Mendagri : Dana Desa Harus Transparan, Diawasi, Jangan Malu Belajar Dari Desa Yang Berhasil

Next Post

Investor Hongkong Batalkan Tanam Modal Di KEK Sei Mangke, Gubsu Edy Akui Sewot|

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Rumah Paritrana Siap Dibuka di Sukoharjo, Jawa Tengah

by Muhammad Dimas Aditya
September 23, 2026
0

  SUKOHARJO, Gi-media.com, - Rumah Paritrana yang digagas oleh Organisasi Kemasyarakatan Ikatan Paritrana Indonesia (IPI) beberapa waktu ke depan akan...

Read more
Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

September 23, 2026

Ray Gunn 2026 XviD Multi-Subs 4K M𝐚gn𝐞t L𝐢nk

September 23, 2026
THM Bebas Beroprasi Diperdagangan ,Forkopimcam Kecamatan Bandar Segera Ambil Tindakan

THM Bebas Beroprasi Diperdagangan ,Forkopimcam Kecamatan Bandar Segera Ambil Tindakan

September 23, 2026

Penolakan Ninik Mamak dan Masyarakat terhadap Rencana Pengukuhan KAN Sungai Aua

September 23, 2026

Dosen Fapet IPB University di bidang IImu Ternak Perah: D Ruminansia dan GDFP Dorong Sapi Perah Rakyat Bertahan di Tengah Tekanan Impor dan El Nino

September 22, 2026
Next Post
Investor Hongkong Batalkan Tanam Modal Di KEK Sei Mangke, Gubsu Edy Akui Sewot|

Investor Hongkong Batalkan Tanam Modal Di KEK Sei Mangke, Gubsu Edy Akui Sewot|

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,465)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,535)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (161)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara