• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

Hj kul Indah by Hj kul Indah
Mei 8, 2026
in Kriminal
0
dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

makassar -Gi Media Com– kasus dugaan pencemaran nama baik kian menjadi sorotan, menyusul dilakukannya pemanggilan resmi melalui surat perintah penyidikan nomor 2 (sp2hp) yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terhadap salah seorang oknum wartawan sekaligus koordinator dari media jejak terkini, fajar ahmad wahyudin. Ia diminta segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya yang diduga telah mencemarkan nama baik hj kul indah bersama dengan timnya.Rosmini Dg kebo,dan Rosmiani dari media Jejak terkini menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hj kul indah, tindakan yang dilakukan fajar ahmad wahyudin dinilai sangat merugikan. Ia disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar, menyesatkan, dan bersifat bohong atau berita bohong kepada masyarakat luas. Tak hanya itu, fajar juga tercatat mengirimkan pesan ke berbagai kelompok percakapan, meminta agar nama hj kul indah dikeluarkan dari keanggotaan, disertai penyebaran sejumlah rekaman video yang isinya tidak sesuai kenyataan.

Yang paling disayangkan, seluruh berita maupun rekaman video yang disebarluaskan tersebut tidak pernah sekalipun dikonfirmasi secara langsung kepada hj kul indah selaku pihak yang bersangkutan. Padahal, dalam kode etik jurnalistik, konfirmasi yang akurat, lengkap, dan berimbang merupakan kewajiban mutlak setiap wartawan sebelum menyiarkan suatu informasi. Kelalaian ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan profesi, sekaligus memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk membentuk pandangan buruk di mata masyarakat terhadap diri hj kul indah.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan yang dinilai telah melampaui batas dan masuk dalam ranah tindak pidana, hj kul indah pun telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Ia meminta agar Direktorat Kriminal Khusus segera menindaklanjuti, melakukan penyelidikan secara mendalam, serta menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya demi memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

BeritaTerkait

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

2 bulan ago
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pengrusakan di Binamu

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pengrusakan di Binamu

2 bulan ago
Polda Metro Jaya Mengungkap Pencurian disertai Pembunuhan di Bekasi

Polda Metro Jaya Mengungkap Pencurian disertai Pembunuhan di Bekasi

2 bulan ago
Penemuan Mayat Wanita Dalam Box Container Plastik, Dibungkus Selimut OYO

Penemuan Mayat Wanita Dalam Box Container Plastik, Dibungkus Selimut OYO

2 bulan ago

“saya meminta pihak kepolisian menindak tegas kasus ini, karena apa yang dilakukan sudah jelas merugikan dan masuk dalam ranah hukum pidana. Nama baik saya harus segera dipulihkan, karena semua berita yang disebarluaskan itu tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” tegas hj kul indah.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Dewan Pers untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilakukan. Dalam proses penegakan hukum ini, hj kul indah didampingi sepenuhnya oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna memastikan kasus ini dapat dikawal hingga memperoleh keadilan dan keputusan yang adil serta tegas terhadap pelakunya.

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, keseimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk tujuan yang dapat merugikan orang lain.

laporan khusus

Previous Post

Cangkang Sawit Jadi Primadona Biomassa Dunia, APCASI Dorong Insentif BPDP untuk PLTD

Next Post

Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Hj kul Indah

Hj kul Indah

TerkaitBerita

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor
Kriminal

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

by Hj kul Indah
Mei 8, 2026
0

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor PINRANG- GI Media Com-Polres Pinrang menangkap sejumlah...

Read more
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

April 14, 2026
Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

April 11, 2026
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Maret 20, 2026
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pengrusakan di Binamu

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pengrusakan di Binamu

Maret 19, 2026
Next Post
Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Mei 8, 2026
Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur

Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur

Mei 8, 2026

Recent News

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Mei 8, 2026
Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur

Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur

Mei 8, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,389)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (255)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,125)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (54)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara