• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Mei 8, 2026
in Kriminal
0
dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

makassar -Gi Media Com– kasus dugaan pencemaran nama baik kian menjadi sorotan, menyusul dilakukannya pemanggilan resmi melalui surat perintah penyidikan nomor 2 (sp2hp) yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terhadap salah seorang oknum wartawan sekaligus koordinator dari media jejak terkini, fajar ahmad wahyudin. Ia diminta segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya yang diduga telah mencemarkan nama baik hj kul indah bersama dengan timnya.Rosmini Dg kebo,dan Rosmiani dari media Jejak terkini menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hj kul indah, tindakan yang dilakukan fajar ahmad wahyudin dinilai sangat merugikan. Ia disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar, menyesatkan, dan bersifat bohong atau berita bohong kepada masyarakat luas. Tak hanya itu, fajar juga tercatat mengirimkan pesan ke berbagai kelompok percakapan, meminta agar nama hj kul indah dikeluarkan dari keanggotaan, disertai penyebaran sejumlah rekaman video yang isinya tidak sesuai kenyataan.

Yang paling disayangkan, seluruh berita maupun rekaman video yang disebarluaskan tersebut tidak pernah sekalipun dikonfirmasi secara langsung kepada hj kul indah selaku pihak yang bersangkutan. Padahal, dalam kode etik jurnalistik, konfirmasi yang akurat, lengkap, dan berimbang merupakan kewajiban mutlak setiap wartawan sebelum menyiarkan suatu informasi. Kelalaian ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan profesi, sekaligus memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk membentuk pandangan buruk di mata masyarakat terhadap diri hj kul indah.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan yang dinilai telah melampaui batas dan masuk dalam ranah tindak pidana, hj kul indah pun telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Ia meminta agar Direktorat Kriminal Khusus segera menindaklanjuti, melakukan penyelidikan secara mendalam, serta menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya demi memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

BeritaTerkait

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

2 bulan ago
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

4 bulan ago
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

5 bulan ago
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

6 bulan ago

“saya meminta pihak kepolisian menindak tegas kasus ini, karena apa yang dilakukan sudah jelas merugikan dan masuk dalam ranah hukum pidana. Nama baik saya harus segera dipulihkan, karena semua berita yang disebarluaskan itu tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” tegas hj kul indah.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Dewan Pers untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilakukan. Dalam proses penegakan hukum ini, hj kul indah didampingi sepenuhnya oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna memastikan kasus ini dapat dikawal hingga memperoleh keadilan dan keputusan yang adil serta tegas terhadap pelakunya.

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, keseimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk tujuan yang dapat merugikan orang lain.

laporan khusus

Previous Post

Cangkang Sawit Jadi Primadona Biomassa Dunia, APCASI Dorong Insentif BPDP untuk PLTD

Next Post

Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kriminal

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by Muhammad Dimas Aditya
September 22, 2026
0

  Oleh : KBP Rachmad Nur Hidayat SIK,SH Peserta PKN Tk.1 Angkatan 67 LAN   Korupsi menjadi perhatian semua pihak...

Read more
Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua

Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua

Agustus 26, 2026
Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Agustus 25, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Agustus 14, 2026
Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Agustus 4, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Next Post
Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,471)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (288)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,573)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (52)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (119)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (178)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara