• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua

Ajo Uban by Ajo Uban
Agustus 26, 2026
in Kriminal, TNI/POLRI
0
Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan menjerat tersangka berinisial AS (49) hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepastian penerapan pasal pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).

Penetapan status tersangka terhadap AS berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Yamil Fauzi Nasution.

ADVERTISEMENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan penyidik telah memenuhi unsur pidana kekerasan fisik berat.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

2 minggu ago
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

2 minggu ago
Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

2 minggu ago
Pergantian Kapolresta Bogor Kota, Pemkot dan Polri Perkuat Sinergi

Pergantian Kapolresta Bogor Kota, Pemkot dan Polri Perkuat Sinergi

2 minggu ago

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kami pastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung Tribawanto.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban Erlina terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman kediaman korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pertengkaran dipicu masalah peminjaman alat masak dandang saat keduanya sudah tidak tinggal satu rumah, hingga tersangka membacok dahi dan punggung korban dengan sebilah parang.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata merinci pengamanan seluruh barang bukti yang memperkuat sangkaan pidana terhadap tersangka.

“Seluruh alat bukti berupa sebilah parang yang digunakan membacok korban, pakaian daster, celana pendek, dua helai kain corak bunga, sepasang sandal, hingga sepeda motor Beat bodong yang digunakan tersangka telah kami amankan untuk pembuktian di pengadilan,” jelas Agung Ngurah.

Setelah buron ke Sumatera Utara, tersangka AS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di Pematang Siantar pada 21 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp30 juta.

Saat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mematangkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara tersangka AS ditempatkan di sel tahanan Rutan Mapolres Pasaman Barat. ***

Tags: Berita SumbarKapolres Agung TribawantoKDRT PasbarPolres Pasaman Barat
Previous Post

Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Next Post

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Ajo Uban

Ajo Uban

TerkaitBerita

Suasana Kebersamaan Warnai Pisah Sambut Pimpinan Polda Metro Jaya
TNI/POLRI

Suasana Kebersamaan Warnai Pisah Sambut Pimpinan Polda Metro Jaya

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 10, 2026
0

  JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar tradisi pisah sambut Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menandai...

Read more
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Oktober 10, 2026
HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

Oktober 7, 2026
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Oktober 7, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 5, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2026
Next Post

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,491)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,705)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,071)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara