• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua

Ajo Uban by Ajo Uban
Agustus 26, 2026
in Kriminal, TNI/POLRI
0
Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan menjerat tersangka berinisial AS (49) hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepastian penerapan pasal pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).

Penetapan status tersangka terhadap AS berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Yamil Fauzi Nasution.

ADVERTISEMENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan penyidik telah memenuhi unsur pidana kekerasan fisik berat.

BeritaTerkait

Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

2 minggu ago
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

2 minggu ago
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

2 minggu ago
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong   

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong  

2 minggu ago

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kami pastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung Tribawanto.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban Erlina terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman kediaman korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pertengkaran dipicu masalah peminjaman alat masak dandang saat keduanya sudah tidak tinggal satu rumah, hingga tersangka membacok dahi dan punggung korban dengan sebilah parang.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata merinci pengamanan seluruh barang bukti yang memperkuat sangkaan pidana terhadap tersangka.

“Seluruh alat bukti berupa sebilah parang yang digunakan membacok korban, pakaian daster, celana pendek, dua helai kain corak bunga, sepasang sandal, hingga sepeda motor Beat bodong yang digunakan tersangka telah kami amankan untuk pembuktian di pengadilan,” jelas Agung Ngurah.

Setelah buron ke Sumatera Utara, tersangka AS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di Pematang Siantar pada 21 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp30 juta.

Saat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mematangkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara tersangka AS ditempatkan di sel tahanan Rutan Mapolres Pasaman Barat. ***

Tags: Berita SumbarKapolres Agung TribawantoKDRT PasbarPolres Pasaman Barat
Previous Post

Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Next Post

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Ajo Uban

Ajo Uban

TerkaitBerita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
TNI/POLRI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Anggota Kehormatan KSBSI

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 28, 2026
0

  JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., resmi diangkat sebagai Anggota Kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

Read more
Polri Gelar Forum Tematik, Bahas Optimalisasi Layanan Polisi 110

Polri Gelar Forum Tematik, Bahas Optimalisasi Layanan Polisi 110

Agustus 27, 2026
Polwan Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Ibu Asuh Polwan Jelang Hari Jadi ke-78

Polwan Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Ibu Asuh Polwan Jelang Hari Jadi ke-78

Agustus 27, 2026
Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif

Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif

Agustus 27, 2026
Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Agustus 27, 2026
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

Agustus 27, 2026
Next Post

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,453)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara