GI-MEDIA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan menjerat tersangka berinisial AS (49) hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepastian penerapan pasal pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Penetapan status tersangka terhadap AS berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Yamil Fauzi Nasution.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan penyidik telah memenuhi unsur pidana kekerasan fisik berat.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kami pastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung Tribawanto.
Peristiwa kekerasan yang menimpa korban Erlina terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman kediaman korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pertengkaran dipicu masalah peminjaman alat masak dandang saat keduanya sudah tidak tinggal satu rumah, hingga tersangka membacok dahi dan punggung korban dengan sebilah parang.
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata merinci pengamanan seluruh barang bukti yang memperkuat sangkaan pidana terhadap tersangka.
“Seluruh alat bukti berupa sebilah parang yang digunakan membacok korban, pakaian daster, celana pendek, dua helai kain corak bunga, sepasang sandal, hingga sepeda motor Beat bodong yang digunakan tersangka telah kami amankan untuk pembuktian di pengadilan,” jelas Agung Ngurah.
Setelah buron ke Sumatera Utara, tersangka AS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di Pematang Siantar pada 21 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp30 juta.
Saat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mematangkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara tersangka AS ditempatkan di sel tahanan Rutan Mapolres Pasaman Barat. ***












Discussion about this post