GI-MEDIA.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memaparkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan maut terhadap seorang ibu kandung dan nenek di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).
Pemaparan perkara yang menewaskan korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek) ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HB (32), seorang pria bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa yang beralamat di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (11/8/2026) di daerah Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan maut tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menerangkan motif di balik tindakan nekat pelaku terhadap keluarganya sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Peristiwa maut itu terjadi pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban RH, sesaat setelah korban HP dan R menunaikan ibadah salat Isya.
Tersangka mengambil sebatang kayu bulat padat sepanjang 50 sentimeter dari dapur, lalu menuju ruang tengah dan memukulkannya ke bagian kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga tersungkur ke lantai.
Melihat peristiwa itu, korban R mencoba mendekat dan memeluk korban HP untuk melindungi anaknya, namun tersangka turut memukul kepala neneknya sebanyak tiga kali hingga keduanya bersimbah darah.
Menyadari kedua korban tak bergerak, tersangka sempat menangis histeris sebelum akhirnya melarikan diri menuju kawasan Ujung Gading.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, yakni pelapor Sapriwan panggilan Iwan, Rahmad, Indra Falma Fauzi, Nursakinah, Bangun Saroha, dan Rosida.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu bulat 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan perlengkapan salat para korban yang berlumuran darah.
Jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa luka korban dan memastikan penyebab kematian.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. ***





Discussion about this post