• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pemerintah resmi setujui RUU perampasan aset masuk polegnas prioritas 2005

RUU Perampasan Aset, Prolegnas Prioritas 2025, inisiatif DPR, partisipasi publik, RKUHAP

redaksi by redaksi
September 13, 2025
in Hukum
0
Pemerintah resmi setujui RUU perampasan aset masuk polegnas prioritas 2005
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta, 9 September 2025 – Dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang digelar di Kompleks DPR RI, pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, menjadikannya sebagai inisiatif DPR RI yang akan dibahas tahun ini.

Menurut Supratman, pemerintah sangat menyambut usulan DPR untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa naskah akademik dan materi RUU akan disinergikan antara DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan bersama.

Tahapan Menuju UU

ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap perencanaan—fondasi awal proses legislasi menurut Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BeritaTerkait

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

7 jam ago

Folder Guard Cracked [Latest] Win-x64 FileCR

7 jam ago

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

7 jam ago

Highlighting NTT Beyond its Beauty: National Symposium “Pesona Nusa Tenggara Timur” Held at National Library Today

11 jam ago

Selanjutnya, proses formal akan bergulir melalui urutan: penyusunan RUU, pembahasan oleh DPR dan pemerintah (Komisi terkait atau Panitia Kerja/Panja), kemudian berlanjut ke tahapan pengesahan dan pengundangan.

Tekanan dan Harapan Massa: RUU Perampasan Aset Direalisasikan Tahun Ini

RUU ini menjadi salah satu poin utama dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yang digulirkan sejak akhir Agustus 2025 dalam rangkaian demonstrasi nasional. Publik menuntut agar undang-undang ini disahkan paling lambat pada 31 Agustus 2025—dan kini harapan tersebut semakin dekat terwujud lewat langkah DPR dan pemerintah.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara intensif dan simultan (tak menunggu RKUHAP selesai) oleh Komisi III DPR RI, karena berkait langsung dengan hukum acara pidana. Ia juga menekankan target bahwa RUU ini harus selesai dibahas tahun ini.

Semangat Transparansi: Partisipasi Publik Didorong Semakin Luas

Kritikus dan akademisi, termasuk peneliti Pusat Studi Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyerukan agar partisipasi publik dalam penyusunan RUU dijamin meaningful — bukan sebatas hadir, tetapi benar-benar memahami substansi undang-undang tersebut. Hal ini penting agar RUU tidak hanya hadir sebagai dokumen formal tanpa kekuatan real (tidak ‘bergigi’).

Pemerintah menegaskan komitmen untuk membuka akses terhadap naskah akademik dan draf RUU secara transparan—misalnya, melalui platform resmi seperti YouTube—sehingga publik dapat mengikuti perkembangan substansi secara nyata.

Ringkasan Kronologis

Waktu Tahapan & Peristiwa

25–31 Agustus Demonstrasi besar, RUU Perampasan Aset muncul dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
9 September Rapat Evaluasi Prolegnas: Pemerintah setujui RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025; DPR inisiatif.
Selanjutnya RUU dibahas secara paralel di Komisi III DPR, dengan target selesai tahun 2025. Komitmen legislatif dan transparansi publik ditekankan.

RUU Perampasan Aset kini berada di titik penting: pertama kalinya resmi menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi inisiatif DPR. Publik kini dapat ikut mengawal prosesnya—terutama dari sisi transparansi dan substansi. Semoga proses ini menjadi cerminan demokrasi yang partisipatif dan menjawab tuntutan reformasi yang kuat dari masyarakat.

 

 

Source: Mpr, dpr,
Via: tuu perampasan aset
Tags: #dpr#inisiatif#dpr#ruuperampasanaset#DPRinisiatif DPRpartisipasi publikProlegnas Prioritas 2025RKUHAP.RUU peramapasan asetRUU Perampasan Aset
Previous Post

*Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami*

Next Post

Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK dan BKN, Desak Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu dan Kepala DLH

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 22, 2026
0

JAKARTA , Gi-media.com, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH)...

Read more

Cashed: la oferta completa tras el registro

Oktober 22, 2026

PRABOWO DAN KEADABAN PUBLIK

Oktober 22, 2026

Vegas Pro Portable Version 2026 Update x64 Optimized Full-Activated .zip

Oktober 22, 2026

Topaz AI Standalone Cloud Sync (x64-Bit) Reddit

Oktober 22, 2026

Folder Guard Cracked [Latest] Win-x64 FileCR

Oktober 22, 2026
Next Post
Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

Bawa Kabur 10 Milliar, Pelaku Ditangkap, Mobil Ditemukan, Uang Belum Jelas

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,499)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,754)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara