• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pakar Hukum Edy Widodo, S.H., M.H., Ingatkan Kepada APH, Agar Tidak Menjadi Backing Kegiatan Ilegal

redaksi by redaksi
Juli 4, 2024
in Daerah, Hukum
0
Pakar Hukum Edy Widodo, S.H., M.H., Ingatkan Kepada APH, Agar Tidak Menjadi Backing Kegiatan Ilegal
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SINTANG (Kalbar), gi-media.com Pengamat Hukum Kabupaten Sintang yang juga pemerhati media Edy Widodo, S.H., M.H., menghimbau sekaligus mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menjadi backing dalam kegiatan-kegiatan ilegal agar dalam penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik dan tanpa ada beban moral karena sudah merasa mendapatkan sesuatu dari pelaku kegiatan ilegal.

Pria yg akrab disapa mas Wid ini juga menyampaikan pengalamannya pada saat melakukan investigasi dan menemukan beberapa kegiatan ilegal yg setelah diketahui ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya.

“Tidak ada Undang-Undang yang membenarkan jika ada Aparat Penegak Hukum yang memback up kegiatan ilegal, saya dan tim sudah melakukan investigasi di lapangan dan sudah memiliki bukti-bukti akurat terkait kegiatan ilegal yg selama ini terjadi dan sudah mengantongi nama-nama oknum APH yg terlibat didalamnya,” tutur mas Wid kepada media ini pada hari Kamis malam (04/07/2024).

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait sanksi atau ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan ilegal, mas Wid menyampaikan, itu tergantung apa yang dilakukan, baik itu ilegal logging, penambangan emas tanpa izin, penggelapan barang subsidi pemerintah seperti BBM atau Pupuk subsidi dan lain-lain.

BeritaTerkait

Swasembada Beras Harus Diiringi Diversifikasi Pangan

1 hari ago

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

1 hari ago

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

4 hari ago

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

4 hari ago

“Yang saya sebutkan itu ancaman pidananya tidak main-main lho. Contoh saja PETI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Seratus Milyar Rupiah). Kegiatan ini sangat merugikan negara karena tidak ada kontribusinya sama sekali buat negara, yang ada justru kerusakan ekosistem alam semakin meluas,” tutur mas Wid dengan tegas.

Selanjutnya mas Wid menegaskan, akan terus melakukan kegiatan investigasi untuk mengendus kegiatan-kegiatan yang secara ilegal dan sengaja ditutupi dari sorotan publik.

“Karena karya jurnalis investigasi selalu orisinil, baru dan menyangkut kepentingan publik secara luas. Karena reportase investigasi merupakan implementasi paling depan bagi Pers sebagai “anjing penjaga” (watch dog) masyarakat. Pers yang siap menggonggong dan menyalak jika mengendus setiap kejahatan dan kebusukan yang coba disembunyikan dari masyarakat. Karena itu pula jurnalisme investigasi merupakan pengukuhan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam melakukan investigasi kami selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail),” tegasnya kembali.

Liputan ini lanjutnya, juga memiliki ciri wawancara orang-orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu, kami juga memakai metode pelacakan elektronik (e-trail) terkadang dalam peliputan investigasi.

“Tim kami dalam melakukan investigasi tidak jarang menggunakan cara-cara polisi untuk membongkar kejahatan, misalnya menggunakan metode penyamaran, memakai kamera dan alat rekam tersembunyi, serta memata-matai. Tujuan metode ini untuk membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat yang selama ini dirahasiakan dari public. Sasarannya bisa pejabat pemerintah, pengusaha atau stakeholder lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan public, dan kami pasti akan mengungkap semua itu ke public biar semuanya jadi terang benderang,” jelas mas Wid.

Mas wid juga berharap agar para Aparat Penegak Hukum bisa menjaga marwah institusinya masing-supaya masyarakat semakin percaya bahwa APH nya bisa dibanggakan dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Penulis : Bostang

Tags: ilegal loggingKalimantan BaratpertambanganPOLDA KALBARSintang
Previous Post

Gegara Uang 150 Ribu, Seorang dr Specialis Aniaya Anak diBawah Umur

Next Post

Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun
Hukum

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun

by redaksi
November 8, 2026
0

Simalungun - Sabtu tanggal 07 November 2026, sekira pukul 20.00 Rio Valentino Siregar warga yang beralamat di jalan Karet Desa...

Read more
Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

November 8, 2026
Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian

Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian

November 8, 2026
BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok   

BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok  

November 8, 2026

Swasembada Beras Harus Diiringi Diversifikasi Pangan

November 7, 2026

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

November 7, 2026
Next Post
Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,509)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,817)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara