• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

3 Tersangka Dan 4 Bal Ganja, Berhasil Diringkus Polsek Patumbak |

redaksi by redaksi
April 17, 2021
in Daerah
0
3 Tersangka Dan 4 Bal Ganja, Berhasil Diringkus Polsek Patumbak |
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

ADVERTISEMENT

Gi-media.com, Patumbak – Polsek Patumbak kembali mengamankan 3 orang pria tersangka Narkotika jenis daun ganja kering. Selain 3 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 karung plastik besar warna putih berisikan 40 bal daun ganja kering,16 bungkus kertas nasi warna coklat ganja kering, 6 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan uang sebesar Rp 200 juta.

BeritaTerkait

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

4 minggu ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

1 bulan ago
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

1 bulan ago
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

1 bulan ago

Ketiga tersangka itu, IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. SL (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dan MF (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondi, Sabtu (17/4/2021) mengatakan. Ditangkapnya ke-3 tersangka itu berkat adanya informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran ganja di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Begitu diperoleh informasi tersebut yang mana tersangkanya berinisial IR, selanjutnya pada Jumat (9/42021) sekitar pukul 18:30 WIB, personil langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan. Untuk menangkap tersangka IR, personil terlebih dulu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sehingga tersangka IR berhasil kita amankan berikut barang bukti daun ganja seberat 40 bal, dan 16 bungkus kertas yang berisikan ganja kering,”ungkap Wakapolrestabes Medan.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka IR, mengaku kalau barang haram itu didapat dari tersangka SL dan MF. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap ke-dua tersangka tersebut. Masih dihari yang sama tepatnya pukul 21:30 WIB, ke-dua tersangka berhasil diamankan, dan selanjutnya langsung diboyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan dari ke-dua tersangka SL dan MF, mengakui kalau barang haram itu di peroleh darinya dan saat kita interogasi, ke-dua mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari rekan nya sesama pemain Futsal yang berinisial RN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),”

Ditambahkannya, atas perbuatannya kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

NB :
IR : Irwan Rudiansyah
SL : Saputra Lubis alias Putra
MF : M Fajar alias Fajarb
RN : Rian (DPO)

 

Teks Photo :
Tampak ke-3 tersangka dan barang bukti saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak.

 

Deno Alwadaris Barus melaporkan

 

 

Tags: BerhasilGanjaPatumbakPolsek PatumbakTangkap
Previous Post

Giat Humanis, AKP Vivin Bagikan Bunga Dan Coklat Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Next Post

Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara
Daerah

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

by redaksi
Juli 3, 2026
0

Gi-Media.com –Medan --  Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera...

Read more
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Next Post
Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026

Recent News

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,411)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara