• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

3 Tersangka Dan 4 Bal Ganja, Berhasil Diringkus Polsek Patumbak |

redaksi by redaksi
April 17, 2021
in Daerah
0
3 Tersangka Dan 4 Bal Ganja, Berhasil Diringkus Polsek Patumbak |
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

ADVERTISEMENT

Gi-media.com, Patumbak – Polsek Patumbak kembali mengamankan 3 orang pria tersangka Narkotika jenis daun ganja kering. Selain 3 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 karung plastik besar warna putih berisikan 40 bal daun ganja kering,16 bungkus kertas nasi warna coklat ganja kering, 6 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan uang sebesar Rp 200 juta.

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

1 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

1 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

2 minggu ago
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

2 minggu ago

Ketiga tersangka itu, IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. SL (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dan MF (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondi, Sabtu (17/4/2021) mengatakan. Ditangkapnya ke-3 tersangka itu berkat adanya informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran ganja di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Begitu diperoleh informasi tersebut yang mana tersangkanya berinisial IR, selanjutnya pada Jumat (9/42021) sekitar pukul 18:30 WIB, personil langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan. Untuk menangkap tersangka IR, personil terlebih dulu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sehingga tersangka IR berhasil kita amankan berikut barang bukti daun ganja seberat 40 bal, dan 16 bungkus kertas yang berisikan ganja kering,”ungkap Wakapolrestabes Medan.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka IR, mengaku kalau barang haram itu didapat dari tersangka SL dan MF. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap ke-dua tersangka tersebut. Masih dihari yang sama tepatnya pukul 21:30 WIB, ke-dua tersangka berhasil diamankan, dan selanjutnya langsung diboyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan dari ke-dua tersangka SL dan MF, mengakui kalau barang haram itu di peroleh darinya dan saat kita interogasi, ke-dua mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari rekan nya sesama pemain Futsal yang berinisial RN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),”

Ditambahkannya, atas perbuatannya kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

NB :
IR : Irwan Rudiansyah
SL : Saputra Lubis alias Putra
MF : M Fajar alias Fajarb
RN : Rian (DPO)

 

Teks Photo :
Tampak ke-3 tersangka dan barang bukti saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak.

 

Deno Alwadaris Barus melaporkan

 

 

Tags: BerhasilGanjaPatumbakPolsek PatumbakTangkap
Previous Post

Giat Humanis, AKP Vivin Bagikan Bunga Dan Coklat Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Next Post

Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

Orang Tua Dari Salah Satu Insan Pers Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Melayat Kerumah Duka |

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,422)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara