Gi-media.com. TEBING TINGGI — Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Denni Saragih, menegaskan bahwa pergantian sejumlah kepala sekolah di Kota Tebing Tinggi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan tidak berkaitan dengan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah.
.
Penegasan tersebut disampaikan Denni saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Senin (21/09/2026). di dampingi Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Hendri Karo-Karo.
.
Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah,” tegas Denni.
.
Menurutnya, pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari dinamika organisasi dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru yang mendapatkan penugasan untuk menjalankan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
.
Hal tersebut, kata Denni, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
.
“Ketentuannya diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” jelasnya.
Pergantian Kepsek Dinilai Bagian dari Dinamika Organisasi
.
Pemerhati pendidikan, Ridwan Siahaan, turut memberikan pandangan terkait pergantian kepala sekolah tersebut.
Menurut Ridwan, status kepala sekolah sebagai guru yang memperoleh penugasan memungkinkan terjadinya pergantian sebagai bagian dari penyegaran dan kebutuhan organisasi.
.
“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” ujarnya.
.
Namun, Ridwan juga menyoroti aspek administratif apabila pergantian kepala sekolah berlangsung ketika program revitalisasi sekolah sedang berjalan.
Ia merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kepala sekolah sebagai penanggung jawab memiliki sejumlah tugas, antara lain menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengoordinasikan pelaksanaan tugas P2SP, serta mengawasi dan memastikan program bantuan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
.
Ridwan menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur mekanisme apabila terjadi pergantian penanggung jawab selama program berlangsung.
.
“Apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya harus menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu penugasannya. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada penanggung jawab pengganti,” tandasnya.
Dengan demikian, pergantian kepala sekolah tidak serta-merta menghentikan ataupun menghambat program revitalisasi.Pergantian tanggung jawab tetap dapat dilakukan dengan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan dalam aturan.
Ridwan menambahkan kalau pergeseran kepala sekolah jelas seperti yang disampaikan Kadis pendidikan penyegaran di lingkungan Dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi tidak perlu menjadi polemik dikalangan publik
“Jelas penyegaran kata kadis, tidak perlu menjadi polemik di ranah publik” tutup nya
S.s













Discussion about this post