SIMALUNGUN — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat.
” Beberapa lokasi yang disebut masyarakat diduga menjadi tempat maksiat diantaranya THM JW78, Anda Karoke dan Brewzy Bar ,dan masi banyak lagi lokasi yang teridentifikasi.
” Menurut narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dahulu Kota Perdagangan dikenal sebagai kawasan yang cantik, bersih dan asri, bahkan dikenal masyarakat sebagai “Kota Walet”.
“Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan,kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak, bila perlu ditutup” ujar narasumber.
Klaim bahwa tempat-tempat tersebut secara langsung “merusak generasi muda” perlu dibuktikan dengan data atau temuan resmi, sehingga masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif.
” Jangan Hanya Soal Izin Usaha, Tata Ruang Juga Harus Diperiksa
Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan, tetapi juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang dengan peruntukan tata ruang serta izin yang dimiliki masing-masing usaha.
” UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan izin pemanfaatan ruang. Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana.
” Dalam Pasal 70, orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Apabila mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ancamannya dapat meningkat menjadi 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
” Sementara Pasal 71 mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi persyaratan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Untuk korporasi, Pasal 74 mengatur pemberatan denda hingga tiga kali lipat dalam kondisi yang diatur pasal tersebut.
” Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Simalungun, Satpol PP, DPMPTSP,Aparat Penegak hukum dan instansi tata ruang serta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, kesesuaian tata ruang dan ketentuan operasional tempat hiburan yang dipersoalkan.
Kota Perdagangan yang dahulu dikenal sebagai Kota Walet dan kawasan yang nyaman justru berubah karena lemahnya pengawasan kami meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara terbuka,” tegas sumber.
Sampai berita ini disampaikan pada publik,pihak pengelolah maupun Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Bandar,belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(*)






Discussion about this post