MALANG, Atensi yang langsung dijalankan oleh tim Waskita – Abipraya selaku pihak kontraktor revitalisasi Stadion Kanjuruhan untuk melakukan perbaikan kerusakan disejumlah titik stadion patut mendapatkan apresiasi.
Beberapa hari ini tim tersebut turun ke Stadion Kanjuruhan untuk memperbaiki titik kerusakan seperti lantai tribun ekonomi, lantai dak hingga plafon yang alami kebocoran.
Mereka (tim Waskita – Abipraya) sudah mulai melakukan perbaikan di beberapa titik kerusakan. Saat inipun masih berlangsung. Namun begitu kerusakan tersebut belum menganggu aktivitas di Stadion Kanjuruhan. Sebab, berbagai kegiatan masih dapat berlangsung seperti biasa.
Langkah yang diambil pihak penyedia jasa yakni Waskita Abipraya KSO disebut sebagai bentuk itikad baik (goodwill) kepada masyarakat Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang mulai dikerjakan pada September 2023 dan resmi selesai pada 31 Desember 2024 agar sesuai standar keamanan FIFA serta memperkuat struktur bangunan.
Pemerintah pusat memerintahkan Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk melakukan pembenahan bangunan Stadion Kanjuruhan, supaya memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan yang dikerjakan penyedia jasa kontraktor plat merah, Waskita Karya – Brantas Abipraya (Waskita – Abipraya KSO).
Setelah pengerjaan fisik oleh Kementerian PUPR rampung, pengelolaan stadion diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hingga saat ini, pihak Waskita Karya menegaskan tidak akan mengabaikan kondisi Stadion Kanjuruhan. Perusahaan memastikan proses perbaikan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas hasil renovasi. Dan, Waskita Karya juga berkomitmen untuk mengawal.
Ini membuktikan bahwa pihak penyedia jasa berkomitmen memberikan apresiasi dan bakti untuk masyarakat Malang agar Stadion Kanjuruhan kebanggaan masyarakat Malang kembali nyaman













Discussion about this post