
BANDUNG, Gi-media.com, 29 Oktober 2026, — Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung terus mendalami pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kota Bandung agar semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pembahasan revisi regulasi tersebut dilakukan melalui rapat Pansus 21 DPRD Kota Bandung yang dipimpin oleh Ketua Pansus 21, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Revisi Perda tentang Pengelolaan BMD menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan aset daerah dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, memiliki kejelasan administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Barang milik daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara profesional. Pengelolaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pengamanan aset, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset secara efektif, efisien, dan sesuai peruntukannya.
Perkuat Kepastian dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset
Dalam pembahasan revisi Perda tersebut, penguatan tata kelola menjadi salah satu perhatian utama. Regulasi yang memadai diharapkan mampu mendukung pengelolaan barang milik daerah secara lebih sistematis, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penatausahaan dan pengawasan aset.
Kejelasan regulasi juga diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi maupun ketidakoptimalan pemanfaatan aset dapat diminimalkan melalui mekanisme pengelolaan yang lebih tertib dan terukur.
Selain itu, penguatan tata kelola aset daerah diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas administrasi pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong pemanfaatan aset yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus 21: Aset Daerah Harus Dikelola Secara Profesional dan Bertanggung Jawab
Ketua Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembahasan revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang kuat, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Usulan statement Ketua Pansus 21:
“Barang milik daerah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi Pemerintah Kota Bandung. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan revisi Perda ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. Pengelolaan aset tidak boleh hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus memperhatikan efektivitas pemanfaatan, pengamanan, dan pertanggungjawabannya.
Kami di Pansus 21 akan mencermati substansi regulasi yang dibahas agar ketentuan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mendukung terciptanya pengelolaan aset yang profesional.
Pada akhirnya, aset daerah adalah bagian dari kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Tata kelola yang baik akan membantu pemerintah bekerja lebih efektif dan memastikan aset yang dimiliki daerah dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.”
Dorong Pemanfaatan Aset yang Memberikan Nilai Tambah
Pengelolaan barang milik daerah yang optimal juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap aset memiliki kejelasan status, fungsi , dan pemanfaatan. Aset yang dikelola dengan baik dapat menunjang operasional pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, serta berpotensi memberikan nilai tambah bagi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pengelolaan yang tidak tertib dapat menimbulkan persoalan administrasi, risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset, hingga tidak optimalnya pemanfaatan kekayaan daerah.
Oleh karena itu, revisi Perda ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan aset
yang lebih terintegrasi, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.
Dalam proses pembahasannya, ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD perlu dicermati secara menyeluruh agar tidak hanya memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah, tetapi juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen Menghadirkan Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat
Pansus 21 DPRD Kota Bandung diharapkan dapat memastikan bahwa revisi Perda tentang Pengelolaan BMD menghasilkan regulasi yang tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pelaksanaan pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penquatan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib administrasi, bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan daerah, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan tata kelola aset yang semakin baik, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Regulasi yang kuat, aset daerah yang terkelola dengan baik, dan manfaat yang dirasakan masyarakat menjadi tujuan penting dalam penguatan tata kelola Barang Milik Daerah di Kota Bandung.
Berikut susunan keanggotaan Pansus 21 DPRD Kota Bandung berdasarkan dokumen yang Anda kirimkan.
Pimpinan Pansus 21
Ketua: Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dudi Himawan, S.H. Anggota Pansus 21
Eko Kurnianto W., S.T., M.P Mat.
Susanto Triyogo Adiputro, S.S.T., M.T.
Drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
Ir. H. Kurnia Solihat
Dr. H. Juniarso Ridwan
Rendiana Awangga
Mukhamad Adi Widyanto
H. Soni Daniswara, S.E.
Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. Jumlah keseluruhan: 11 orang, terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 9 anggota.





Discussion about this post