Bahas Somasi terhadap Media Online Jejak Terkini awak media Makassar adakan rapat
Makassar,GI-Media-Com (2 April 2026) Pertemuan awak media berlangsung khidmat di Warkop 29, Jalan Mappaodang, Kota Makassar, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut surat somasi pertama yang telah dilayangkan kepada media online Jejak Terkini.
Somasi diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat MAPJ bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) melalui perwakilan Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Kompleks Ruko Plaza Soho SH.02, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Surat somasi diketahui telah diterima oleh pihak media online Jejak Terkini pada Rabu, 1 April 2026. Namun hingga Kamis (2/4/2026), belum terdapat tanggapan atau respons, baik melalui pihak YLBH maupun melalui nomor WhatsApp yang tercantum dalam surat tersebut.
Melalui kuasa pelapor, dalam somasi tersebut diberikan batas waktu selama tiga kali 24 jam sejak surat pertama dilayangkan, atau selambat-lambatnya hingga 3 April 2026, untuk memperoleh tanggapan yang dinilai positif dan memuaskan.
Somasi itu ditujukan kepada pimpinan redaksi media online Jejak Terkini yang beralamat di Perumahan Pesona Barombong Indah, Asoka Blok J, Kabupaten Gowa, atas nama Rosmini Dg Kebo bersama timnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dimuat dalam pemberitaan berjudul “Wartawan Berinisial Kul Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Usut Tuntas.”
Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh pelapor, Kul Indah, bersama sejumlah rekan seprofesi dari berbagai media online dan cetak di wilayah Makassar dan Gowa.seperti 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂. 𝒍𝒊𝒑𝒖𝒕𝒂𝒏 𝟒 .𝑴𝒆𝒅𝒊𝒂 𝑻𝒐𝒑𝒊𝒌 𝑺𝒖𝒍𝒂𝒘𝒆𝒔𝒊. 𝒊𝒏𝒇𝒐 𝒈𝒍𝒐𝒃𝒂𝒍 ,Tipikor-ri. coronginformasi news.Cetak “Armada.
Dalam hasil pertemuan, para peserta berharap adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, forum wartawati juga telah menggelar pertemuan guna mencari solusi atas persoalan ini, baik terkait dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)
























Discussion about this post