• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Viral Aksi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Siswa : Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta CCTV dipasang di Lokasi Rawan

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Januari 24, 2026
in Hukum
0
Viral Aksi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Siswa : Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta CCTV dipasang di Lokasi Rawan

Adi Surya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan korban kurang lebih 17 orang, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik serta mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Perbuatan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk perbuatan cabul terhadap anak dan mengatur sanksi pidana berat, dengan pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.

Di sisi lain, sebagai aparatur sipil negara, pelaku juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang membuka ruang penjatuhan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ADVERTISEMENT

Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai cerminan persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan, khususnya terkait pengawasan, pembinaan, dan mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan. Ketika sekolah tidak menjadi ruang aman, maka negara dan pemerintah daerah harus melakukan koreksi secara menyeluruh, terbuka, dan bertanggung jawab.

BeritaTerkait

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

1 hari ago

DPD PGR Kab. Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Penguatan Organisasi

1 hari ago

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Pesan Kemerdekaan dari Teluk Cenderawasih

3 hari ago

Panen Serentak Bersama Pelajar Digelar di 223 Lokasi, Pemkot Jaktim Dorong Urban Farming

3 hari ago

DPRD, melalui fungsi pengawasan di bidang pendidikan, memandang bahwa penegakan hukum pidana dan penjatuhan sanksi administratif harus berjalan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada upaya pembiaran, penundaan, atau perlindungan terhadap pelaku dengan dalih menjaga nama baik institusi, karena hal tersebut justru akan memperdalam krisis kepercayaan publik.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dituntut untuk mengambil langkah politik dan kebijakan yang nyata dan terukur, mulai dari evaluasi total terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik, penguatan standar etika dan integritas aparatur pendidikan, hingga penyusunan dan implementasi mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif dan berpihak pada korban di seluruh satuan pendidikan. Termasuk ketersediaan CCTV di setiap sekolah terutama di lokasi rawan untuk mencegah perilaku yang menyimpang.

Selain itu, negara wajib memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan tekanan sosial. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan keberpihakan nyata kepada korban, kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara aktif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memastikan proses pendampingan, perlindungan hukum, serta pemulihan hak-hak anak berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.

Kasus ini harus menjadi momentum koreksi dan pembenahan serius. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual, dan negara tidak boleh kalah dalam melindungi masa depan anak-anak.

Adi Surya
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel

Previous Post

Publik Soroti Alasan Propam Polres Bangkalan Tunda Kesimpulan Dumas

Next Post

Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial.

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   
Hukum

Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 16, 2026
0

Jakarta - Banyak yang berharap keluarga almarhum Kenan Simanjuntak diberi ketabahan dalam menghadapi masa duka ini, serta mengenang jasa almarhum...

Read more

Kerusakan di SMAN 1 Jakarta: Toilet Mampet, Atap Jebol, Kanopi Bocor, dan Renovasi Tertunda

Agustus 16, 2026

Dokumen Persetujuan DPRD Muncul, GASI Minta Polres Sampang Usut Polemik Tanah Eks Percaton

Agustus 16, 2026

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

Agustus 15, 2026

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

Agustus 15, 2026

DPD PGR Kab. Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Penguatan Organisasi

Agustus 15, 2026
Next Post
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial.

Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial.

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,429)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,189)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (607)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (102)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara