• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia

redaksi by redaksi
Januari 21, 2026
in Daerah, REDAKSI
0
Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com – Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo, mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Iljas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur Hak Milik serta pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai pengaturan tata ruang yang tertuang dalam sejumlah regulasi kerap tidak selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan berpotensi saling bertabrakan dalam implementasinya.

 

ADVERTISEMENT

UUPA sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam kegiatan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujar Iljas Tedjo, Selasa (20/1/2026).

BeritaTerkait

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

2 minggu ago
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

3 minggu ago
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

3 minggu ago
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

3 minggu ago

Namun, dalam praktiknya sering terjadi klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertentu. Seiring waktu, lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh petani dan beralih menjadi kawasan perumahan karena telah dikuasai pengembang. Dalam kondisi demikian, pihak yang menguasai tanah secara fisik kerap dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan lahan.

Selain itu, Iljas juga menyoroti munculnya gugatan dari yayasan yang seharusnya telah dilarang, namun kembali dihidupkan dan mengklaim aset-aset lama. Bahkan, tidak jarang gugatan tersebut memenangkan perkara di pengadilan. Persoalan lain yang turut disampaikan adalah kewajiban pencatatan bukti penguasaan aset masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah aset dipetakan, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, Iljas menegaskan bahwa banyak kasus sulit diselesaikan akibat benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta adanya kepentingan politik. Mengingat aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara, diperlukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi kerugian negara serta indikasi tindak pidana korupsi.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Iljas menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait anggapan bahwa hak-hak lama seperti girik akan dihapus. Ia menegaskan bahwa UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak-hak lama, termasuk tanah adat, yang hingga kini masih ada dan berlaku dalam praktik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banyak kasus pertanahan muncul akibat aturan yang saling bertentangan, tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Kedepan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam: Majelis Taklim Jadi Ruang Konsolidasi Sosial, Pemkot Bontang Paparkan Arah Pembangunan

Next Post

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum
Daerah

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

by redaksi
Juni 26, 2026
0

Gi-media.com.  Tebing Tinggi – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi menggelar audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Read more
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026
Next Post
Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026

Recent News

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,408)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,141)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,065)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara