• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia

redaksi by redaksi
Januari 21, 2026
in Daerah, REDAKSI
0
Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com – Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo, mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Iljas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur Hak Milik serta pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai pengaturan tata ruang yang tertuang dalam sejumlah regulasi kerap tidak selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan berpotensi saling bertabrakan dalam implementasinya.

 

ADVERTISEMENT

UUPA sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam kegiatan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujar Iljas Tedjo, Selasa (20/1/2026).

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

1 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

1 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 minggu ago
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

1 minggu ago

Namun, dalam praktiknya sering terjadi klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertentu. Seiring waktu, lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh petani dan beralih menjadi kawasan perumahan karena telah dikuasai pengembang. Dalam kondisi demikian, pihak yang menguasai tanah secara fisik kerap dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan lahan.

Selain itu, Iljas juga menyoroti munculnya gugatan dari yayasan yang seharusnya telah dilarang, namun kembali dihidupkan dan mengklaim aset-aset lama. Bahkan, tidak jarang gugatan tersebut memenangkan perkara di pengadilan. Persoalan lain yang turut disampaikan adalah kewajiban pencatatan bukti penguasaan aset masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah aset dipetakan, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, Iljas menegaskan bahwa banyak kasus sulit diselesaikan akibat benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta adanya kepentingan politik. Mengingat aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara, diperlukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi kerugian negara serta indikasi tindak pidana korupsi.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Iljas menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait anggapan bahwa hak-hak lama seperti girik akan dihapus. Ia menegaskan bahwa UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak-hak lama, termasuk tanah adat, yang hingga kini masih ada dan berlaku dalam praktik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banyak kasus pertanahan muncul akibat aturan yang saling bertentangan, tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Kedepan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam: Majelis Taklim Jadi Ruang Konsolidasi Sosial, Pemkot Bontang Paparkan Arah Pembangunan

Next Post

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,415)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara