• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia

redaksi by redaksi
Januari 21, 2026
in Daerah, REDAKSI
0
Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono S.H. Ungkap Akar Masalah Sengketa Pertanahan dan Benturan Regulasi di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com – Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo, mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Iljas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur Hak Milik serta pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai pengaturan tata ruang yang tertuang dalam sejumlah regulasi kerap tidak selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan berpotensi saling bertabrakan dalam implementasinya.

 

ADVERTISEMENT

UUPA sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam kegiatan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujar Iljas Tedjo, Selasa (20/1/2026).

BeritaTerkait

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

3 hari ago
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

5 hari ago
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

5 hari ago
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

6 hari ago

Namun, dalam praktiknya sering terjadi klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertentu. Seiring waktu, lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh petani dan beralih menjadi kawasan perumahan karena telah dikuasai pengembang. Dalam kondisi demikian, pihak yang menguasai tanah secara fisik kerap dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan lahan.

Selain itu, Iljas juga menyoroti munculnya gugatan dari yayasan yang seharusnya telah dilarang, namun kembali dihidupkan dan mengklaim aset-aset lama. Bahkan, tidak jarang gugatan tersebut memenangkan perkara di pengadilan. Persoalan lain yang turut disampaikan adalah kewajiban pencatatan bukti penguasaan aset masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah aset dipetakan, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, Iljas menegaskan bahwa banyak kasus sulit diselesaikan akibat benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta adanya kepentingan politik. Mengingat aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara, diperlukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi kerugian negara serta indikasi tindak pidana korupsi.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Iljas menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait anggapan bahwa hak-hak lama seperti girik akan dihapus. Ia menegaskan bahwa UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak-hak lama, termasuk tanah adat, yang hingga kini masih ada dan berlaku dalam praktik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banyak kasus pertanahan muncul akibat aturan yang saling bertentangan, tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Kedepan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam: Majelis Taklim Jadi Ruang Konsolidasi Sosial, Pemkot Bontang Paparkan Arah Pembangunan

Next Post

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur
Daerah

Munjirin Pimpin Gerakan Tanam Serentak di 162 Titik, Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Timur

by redaksi
Mei 8, 2026
0

  Jakarta Timur, Gi-media.com, 8 Mei 2026 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Administrasi...

Read more
Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan melalui Apel Ikrar

Mei 8, 2026
Cangkang Sawit Jadi Primadona Biomassa Dunia, APCASI Dorong Insentif BPDP untuk PLTD

Cangkang Sawit Jadi Primadona Biomassa Dunia, APCASI Dorong Insentif BPDP untuk PLTD

Mei 8, 2026
andi mulyani s, puang lani: pelabuhan siwa siaga layani pengalihan penyeberangan sementara dari bajoe ke kolaka

andi mulyani s, puang lani: pelabuhan siwa siaga layani pengalihan penyeberangan sementara dari bajoe ke kolaka

Mei 7, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 5, 2026
Next Post
Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Kepala Barantin Bersama Mentan Tindak Tegas Pemasukan Beras Tanpa Dokumen Karantina

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Mei 9, 2026
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Mei 9, 2026
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026

Recent News

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Transaksi Digital Kian Meningkat, Literasi dan Kesadaran Keamanan Jadi Sorotan

Mei 9, 2026
Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Kasus 5 SHM Keranga Memanas, Dua Alas Hak Berbeda dan Tanda Tangan Fungsionaris Adat Dibongkar

Mei 9, 2026
PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

PP KAMMI & Digdaya Indonesia: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Mei 9, 2026
Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Polri Ingatkan Waspada Judi Bola dan Penipuan Jelang Piala Dunia 2026

Mei 8, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,389)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (255)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,127)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (54)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara