• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau Bantah Dugaan Pelanggaran Tender Dana Transfer Daerah di Kabupaten Sanggau

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Januari 20, 2025
in Daerah
0
Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau Bantah Dugaan Pelanggaran Tender Dana Transfer Daerah di Kabupaten Sanggau
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGGAU (Kalbar), gi.media.com Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024 tahun lalu.

Aris Sudarsono menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

ADVERTISEMENT

Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

BeritaTerkait

Partai Demokrat Gelar Bukber, Ustaz Adi Hidayat Isi Tausiyah

Partai Demokrat Gelar Bukber, Ustaz Adi Hidayat Isi Tausiyah

3 hari ago
Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

4 hari ago
TP PKK Jakarta Timur Gelar Safari Ramadan, Perkuat Kepedulian Sosial dan Spiritual

TP PKK Jakarta Timur Gelar Safari Ramadan, Perkuat Kepedulian Sosial dan Spiritual

5 hari ago
Bupati Merauke: Lahan Perikanan Bisa Digunakan untuk Depo Peti Kemas

Bupati Merauke: Lahan Perikanan Bisa Digunakan untuk Depo Peti Kemas

5 hari ago

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Proses tender untuk proyek ini sudah kami mulai pada bulan Desember 2024, berdasarkan SE KemenPUPR yang terbit sebelumnya. SEB Kemenkeu dan Kemendagri baru keluar pada 11 Desember 2024, jadi kami tidak melanggar aturan apapun saat itu,” tegas Aris Sudarsono pada Minggu 19 Januari 2025 di Sanggau.

Meskipun proses tender dimulai sebelum keluarnya SEB tersebut, Aris menegaskan bahwa pihaknya tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Begitu SEB diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau langsung menunda beberapa tahapan penting, seperti penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak.

Ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap arahan pemerintah pusat agar semua pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang lebih baru.

“Kami langsung menunda penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak setelah SEB itu terbit. Kami selalu mematuhi arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Aris Sudarsono menegaskan.

Sebelumnya, tudingan pelanggaran tender ini muncul setelah PT PMK, salah satu penyedia jasa dalam proyek tersebut, melalui perwakilannya, Bambang Rusbandi, mengajukan sanggahan terkait proses tender yang berlangsung meskipun telah ada SEB yang melarang tender dana transfer daerah.

Bambang mengklaim bahwa meski SEB sudah dikeluarkan, tender tetap dilaksanakan. Namun, Aris dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses tender berjalan sesuai aturan yang berlaku pada saat itu.

Aris menambahkan, bahwa tudingan tersebut tidak berdasarkan karena tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tender.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang benar. Proses tender ini dilakukan dengan acuan pada SE yang berlaku sebelum SEB diterbitkan. Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang ada,” ujar Aris.

Lebih lanjut Aris menekankan, bahwa Dinas PUPR Kabupaten Sanggau selalu berupaya untuk menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur dengan transparan dan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan tepat waktu.

“Tidak ada niat untuk melanggar aturan. Kami tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, agar pembangunan infrastruktur di Sanggau berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Aris.

Aris berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa proses tender yang dilakukan di Kabupaten Sanggau tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dirinya juga berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa pihaknya selalu bekerja dengan profesional dan sesuai aturan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan. Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua proses ini demi kemajuan Kabupaten Sanggau dan kemajuan infrastruktur di Kalimantan Barat,” tambah Aris Sudarsono.

Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, dengan klarifikasi ini, menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap program pembangunan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas di daerah.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan bahwa proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sanggau akan lebih transparan, terpercaya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik, demi kelancaran proyek-proyek infrastruktur yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sanggau ke depannya.

Kasus dugaan pelanggaran tender proyek di Kabupaten Sanggau ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa.

Aris Sudarsono, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, memastikan bahwa seluruh proses tender yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua tahapan tender, termasuk setelah terbitnya SEB, diikuti dengan langkah-langkah penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Pusat.

Klarifikasi ini diharapkan bisa meluruskan kesalahpahaman dan memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah bekerja dengan transparan dan profesional.

Sumber : Wan Dalys

Publisher : Bostang

Tags: Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau Bantah Dugaan Pelanggaran Tender Dana Transfer Daerah di Kabupaten Sanggau
Previous Post

Polres Sekadau Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Kandung Di Nanga Mahap

Next Post

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

IPC TPK Hadir Menguatkan Semangat Ramadan di Pelabuhan 
Daerah

IPC TPK Hadir Menguatkan Semangat Ramadan di Pelabuhan 

by redaksi
Maret 6, 2026
0

Jakarta, 4 Maret 2026 – Ramadan tidak menyurutkan denyut aktivitas di pelabuhan. Di tengah aktivitas bongkar muat yang berlangsung 24 jam,...

Read more
Ramadan Jadi Momentum Berbagi, IPC TPK Salurkan 1.730 Paket Sembako

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, IPC TPK Salurkan 1.730 Paket Sembako

Maret 6, 2026
Reforestasi TNTN Tahap I Dimulai, 2.574 Ha Ditanami Kembali

Reforestasi TNTN Tahap I Dimulai, 2.574 Ha Ditanami Kembali

Maret 6, 2026
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Dapat Dukungan Kementerian ATR/BPN, Aset Pertamina akan Diverifikasi

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Dapat Dukungan Kementerian ATR/BPN, Aset Pertamina akan Diverifikasi

Maret 6, 2026
Partai Demokrat Gelar Bukber, Ustaz Adi Hidayat Isi Tausiyah

Partai Demokrat Gelar Bukber, Ustaz Adi Hidayat Isi Tausiyah

Maret 4, 2026
Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Maret 4, 2026
Next Post
Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Maret 7, 2026
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Maret 7, 2026
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Maret 6, 2026
Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Maret 6, 2026

Recent News

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Willy, Pencipta Lagu “Tentang Kita Bersama” yang Menghadirkan Romantika dalam Balutan Pop Emosional

Maret 7, 2026
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong

Maret 7, 2026
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Gudang Nganjuk Digerebek Dittipidter Bareskrim Polri

Maret 6, 2026
Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Kostrad pamerkan seragam baru dalam perayaan HUT Ke-65

Maret 6, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (72)
  • Daerah (2,306)
  • DPD/DPRD/DPR RI (3)
  • Ekonomi (224)
  • Fashion (18)
  • Hiburan (45)
  • Hukum (1,058)
  • Internasional (85)
  • Kesehatan (87)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (161)
  • Nasional (586)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (90)
  • Politik (102)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,058)
  • TNI/POLRI (15)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara