• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

redaksi by redaksi
Mei 3, 2024
in Daerah, Korupsi, REDAKSI
0
Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi -Media Denpasar – Kejati Bali Melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.

 

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

7 hari ago
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

1 minggu ago

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

2 minggu ago
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

4 minggu ago

Ketut menyebut pelaku diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000 sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada KR di starbuck Cafe daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp 100.000.000 hari ini,” ujarnya.

 

Lanjut Ketut, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

 

– Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang

sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);

– kendaraan Toyota Fortuner

– dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);

 

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

 

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa

nyaman dan sehat

 

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri

 

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk

kepentingan Pribadi, dll.

Tags: BaliKEJATIOtt
Previous Post

Menteri Pertahanan AS tidak Melihat Adanya Indikasi Bahwa Hamas Berniat Serang Pasukan AS di Gaza

Next Post

Houthi Menawarkan Beasiswa Kepada Mahasiswa yang Diskors Akibat Aksi Protes di Amerika Serikat

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK
Daerah

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

JAKARTA, - Pelibatan perusahaan swasta dalam pelaksanaan program 3 Juta Rumah menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa...

Read more
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

Agustus 4, 2026
Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Agustus 3, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Juli 30, 2026
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026
Next Post
Houthi Menawarkan Beasiswa Kepada Mahasiswa yang Diskors Akibat Aksi Protes di Amerika Serikat

Houthi Menawarkan Beasiswa Kepada Mahasiswa yang Diskors Akibat Aksi Protes di Amerika Serikat

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,166)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (83)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara