Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya.
Kolaborasi tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/11).
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, mobilitas PMI yang tinggi perlu diikuti pemahaman mengenai ketentuan perkarantinaan dan biosekuriti, terutama terkait barang maupun komoditas yang dibawa melintasi batas negara.
Menurut dia, kerja sama kedua lembaga harus menghasilkan manfaat nyata dan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Karding.
“Karena itu, saya berharap kita dapat segera menyusun langkah tindak lanjut yang jelas, mulai dari penanggung jawab atau PIC, titik layanan prioritas, materi edukasi bersama, hingga program pemberdayaan yang dapat dievaluasi secara berkala,” lanjutnya.
Karding mengatakan, implementasi kerja sama akan difokuskan pada tiga bidang utama, yakni layanan terpadu, edukasi dan integrasi data, serta pemberdayaan ekonomi PMI.
Pada aspek pelayanan, fasilitas Barantin di titik embarkasi dan debarkasi akan dioptimalkan untuk mendukung penyediaan informasi, pendampingan, dan pelayanan bagi pekerja migran.
Sementara dalam aspek edukasi, kedua lembaga akan memperkuat sosialisasi mengenai persyaratan karantina dan ketentuan barang bawaan kepada PMI maupun keluarganya.
Pertukaran data dan peningkatan kapasitas petugas juga akan diperkuat untuk membantu mencegah serta menangani persoalan lalu lintas komoditas yang ditemukan di lapangan.
Karding mengatakan, pemahaman terhadap aturan barang bawaan menjadi penting karena mobilitas antarnegara dapat menjadi jalur masuk maupun tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan.
Kerja sama Barantin dan KP2MI juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.
Purna PMI, keluarga pekerja migran, serta pelaku usaha di Desa Migran EMAS akan memperoleh peluang pendampingan perkarantinaan dan akses pasar untuk mengembangkan komoditas potensial menuju pasar ekspor.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan PMI sejak sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
“Kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan dan informasi bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya memberikan pelindungan dan kemudahan layanan bagi PMI, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya agar mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Karding menilai pengalaman dan jejaring yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha setelah kembali ke daerah asal.
Potensi tersebut, menurut dia, dapat diperkuat melalui pendampingan mengenai persyaratan karantina dan pemanfaatan Klinik Ekspor.
Dengan pendampingan sejak awal, purna PMI dan keluarganya diharapkan dapat memahami persyaratan negara tujuan sekaligus mempersiapkan komoditas yang memiliki potensi pasar.
Barantin dan KP2MI selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan titik layanan prioritas, materi edukasi bersama, penguatan pertukaran data, serta program pemberdayaan yang dapat diukur dan dievaluasi.
Melalui kolaborasi tersebut, perlindungan pekerja migran diharapkan berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan hayati Indonesia sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi PMI setelah kembali ke Tanah Air.













Discussion about this post