Gi-media.com Tebingtinggi – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, amankan dua (2) orang pelaku yang memiliki 8 bungkus diduga Narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram, pada Kamis (24/03/22) sekitar pukul.18.30 wib.
Info yang dihimpun wartawan Hh (33) alias Ndrek warga Desa Bulu Duri Kec.Sipispis Sergai dan Ah (32) alias Arfan warga Tanjung Selamat Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai diamankan di desa Buluh Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis Serdang Bedagai
.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, dan Saat ini terduga dalam pengamanan Polisi dibawa ke Mapolres Tebingtinggi
.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. dan kedua pelaku diamankan di Desa Bulu Duri Dusun IV Kec.Sipispis Kab.Sergai.
.
Saat diinterogasi singkat, kedua diduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
.
Saat ini kedua diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009, tutupnya.
.
(Yuni)





















Discussion about this post