• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba Di kampung Tangguh Anti Narkoba, Kelurahan Bandar Utama

redaksi by redaksi
Agustus 19, 2021
in Daerah, Nasional, Sumut
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Tebingtinggi — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali Menangkap Tiga orang terduga Penyalahgunaan Narkoba di kampung Tangguh Anti Narkoba jalan Badak Lingkungan 1 kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi kota

Penangkapan di pimpin Oleh Kanit Ldik II Ipda Aris Dharma Barus,SH Sabtu Pagi (14/08/2021) Sekira pukul 10:00wib di salah satu Warung Miso pinggir jalan Badak Lingkungan. I Bandar Utama

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

5 hari ago
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

1 minggu ago
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

1 minggu ago

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

2 minggu ago

Tiga orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Tebingtinggi yakni, SLTR Alias Nek Jon (56) M.Y Alias YUSUF,(44) dan RL Alias Rudi (51) yang ketiganya merupakan warga jalan Badak Lk I Kelurahan Bandar Utama kec Tebingtinggi kota, kota Tebingtinggi

Informasi yang dihimpun awak media sebelumnya Personil Satres Narkoba polres Tebingtinggi pada hari yang sama telah melakukan pemenangkapan Terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba SLTR alias NEK JON (56) berkat informasi masyarakat

Dari tangan nek Jon Warga jalan Badak Link I Kelurahan Badak Bejuang Polisikan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

Dari sana kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba M.YSF

Dari Tangan Yusuf Polisi memukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam.

Kemudian personil sat narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu M. YUSUF Alias YUSUF mengakui dan menjawab miliknya kemudian yang didapatkan dari R.L

 

Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan ke RL. dan setelah itu personil sat narkoba berhasil mengamankan RUDI LUBIS ditemukan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)

Selanjutnya R.LUBIS dan M.YUSUF beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut

Polisi mengatakan kalau Kepada terduga akan di terapkan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(report Red)

Tags: PoldasuPolres TebingtinggiSumutTebingtinggi
Previous Post

Kakorlantas, Gubsu dan Kapoldasu Tinjau Vaksinasi Massal

Next Post

Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 
Daerah

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 

by redaksi
Agustus 6, 2026
0

Gi-media.com | Tebing Tinggi – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengapresiasi penurunan angka stunting di Kota Tebing...

Read more
Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Agustus 5, 2026
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

Agustus 4, 2026
Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Agustus 3, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Juli 30, 2026
Next Post

Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,419)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (267)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,168)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (86)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara