
Gi-media.com Tebingtinggi — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali Menangkap Tiga orang terduga Penyalahgunaan Narkoba di kampung Tangguh Anti Narkoba jalan Badak Lingkungan 1 kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi kota
Penangkapan di pimpin Oleh Kanit Ldik II Ipda Aris Dharma Barus,SH Sabtu Pagi (14/08/2021) Sekira pukul 10:00wib di salah satu Warung Miso pinggir jalan Badak Lingkungan. I Bandar Utama

Tiga orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Tebingtinggi yakni, SLTR Alias Nek Jon (56) M.Y Alias YUSUF,(44) dan RL Alias Rudi (51) yang ketiganya merupakan warga jalan Badak Lk I Kelurahan Bandar Utama kec Tebingtinggi kota, kota Tebingtinggi
Informasi yang dihimpun awak media sebelumnya Personil Satres Narkoba polres Tebingtinggi pada hari yang sama telah melakukan pemenangkapan Terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba SLTR alias NEK JON (56) berkat informasi masyarakat

Dari tangan nek Jon Warga jalan Badak Link I Kelurahan Badak Bejuang Polisikan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
Dari sana kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba M.YSF
Dari Tangan Yusuf Polisi memukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam.
Kemudian personil sat narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu M. YUSUF Alias YUSUF mengakui dan menjawab miliknya kemudian yang didapatkan dari R.L

Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan ke RL. dan setelah itu personil sat narkoba berhasil mengamankan RUDI LUBIS ditemukan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Selanjutnya R.LUBIS dan M.YUSUF beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut

Polisi mengatakan kalau Kepada terduga akan di terapkan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(report Red)






















Discussion about this post