• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sempat DPO, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Diciduk Polsek Patumbak |

redaksi by redaksi
Maret 2, 2021
in Daerah, Kriminal
0
Sempat DPO, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Diciduk Polsek Patumbak |
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-medi.com, Patumbak – PP (26) warga Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak Deliserdang ini, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Patumbak. Ia ditangkap Polsek Patumbak lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 5088 AHC milik Wahyu Pratama, pada Selasa (3 /11/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor nya seorang diri. Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku lalu memanggil korban. Korban yang merasa kenal pun memberhentikan laju sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Setelah itu pelaku yang sudah merencanakan niat kotor nya langsung meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjumpai temannya.

BeritaTerkait

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

2 hari ago
Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

2 hari ago
BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP

3 hari ago
Simi M Dorong Pemerintah Percepat Pemekaran DOB di Papua Barat   

Simi M Dorong Pemerintah Percepat Pemekaran DOB di Papua Barat  

3 hari ago

Korban yang sudah percaya kepada pelaku, lalu memberikan sepeda motor nya kepada laku, dan selanjutnya korban dan pelaku pun pergi berboncengan. Sampainya di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal I, tiba tiba pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu, sementara pelaku pergi dengan alasan ketempat temannya.

Korban yang sudah jenuh kelamaan menunggu pelaku yang tak kunjung datang, akhirnya mencari pelaku ke rumah nya. Namun saat berada di rumah, pelaku juga tidak ditemukan sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Selanjutnya petugas Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dikediaman nya petugas tidak berhasil menemukan pelaku diduga kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Setelah 3 bulan melakukan pencarian terhadap pelaku Tepatnya Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di kediaman nya. Selanjutnya dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK, Selasa (2/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penggelapan.

“Pelaku ini mengelabui korban dengan alasan minta tolong lalu meminjam sepeda motor korban. Korban pun sempat ikut dengan tersangka, namun di TKP korban di turun kan, dengan alasan disuruh menunggu sebentar. Dari situ lah tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Dari hasil interograsi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara sepeda motor korban masih ada bersama tersangka yang saat ini juga sudah kita amankan,”ujar Arvin.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 ( lima ) tahun.

NB:
PP : Putra Pratama

Teks Photo:
Tampak tersangka saat di mapolsek Patumbak

 

 

 

Laporan : Deno Alwadaris Barus

 

 

Tags: Pencuria BermotorPolsek PatumbakRanmor
Previous Post

Tegaskan Prokes Covid-19 Dimasyarakat Polsek Bandar Khalifah Gelar Oprasi Yustisi

Next Post

LSM PMPRI Tuding Kenaikan BTAM Yang Dilakukan Pemko Siantar Mencekik Rakyat Kecil

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Daerah

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 1, 2026
0

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/10/2026).   Upacara...

Read more
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Oktober 1, 2026
Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Oktober 1, 2026
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

September 30, 2026
KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

September 30, 2026
Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

September 30, 2026
Next Post
LSM PMPRI Tuding Kenaikan BTAM Yang Dilakukan Pemko Siantar Mencekik Rakyat Kecil

LSM PMPRI Tuding Kenaikan BTAM Yang Dilakukan Pemko Siantar Mencekik Rakyat Kecil

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,482)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,615)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (192)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara