JAKARTA, 30 September 2026 — Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sutrimo serta menghormati kebutuhan keluarga untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penanganan perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, penyitaan barang dan dokumen terkait, serta ekshumasi, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium. Rangkaian pemeriksaan melibatkan ahli forensik sebagai bagian dari pendekatan pembuktian berbasis keilmuan.
Dasar Penanganan Perkara:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Agustus 2026
2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Agustus 2026
Latar Belakang Peristiwa:
Almarhum Sutrimo ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Juli 2026. Jenazah sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, kemudian dipulangkan ke Banyumas, Jawa Tengah, setelah pemeriksaan dan pemulasaraan, dan dimakamkan di Banyumas pada malam tanggal 23 Juli 2026.
Pemeriksaan Saksi:
Penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang meliputi petugas ambulans, dokter dan tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, saksi di sekitar lokasi kejadian, keluarga, pelapor, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dari bahan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa secara utuh.
Penelusuran CCTV dan Penyitaan Barang:
Penyidik telah menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah lokasi terkait. Selain itu, telah dilakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen, antara lain telepon seluler, dokumen rumah sakit, serta rekaman CCTV. Seluruh barang, dokumen, dan rekaman yang disita diperiksa secara menyeluruh dikaitkan dengan keterangan para saksi serta bahan pemeriksaan lainnya.
Ekshumasi dan Autopsi:
Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk kepentingan pemeriksaan disertai autopsi dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas, Jawa Tengah. Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dokter forensik dari unsur Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, perguruan tinggi, serta rumah sakit. Kegiatan ini juga melibatkan Pusdokkes Polri, Puslabfor Polri, Biddokkes Polda Metro Jaya, dan Biddokkes Polda Jawa Tengah. Pelibatan ahli dan pemeriksaan forensik merupakan bagian dari pendekatan pembuktian berbasis keilmuan atau scientific crime investigation.
Pemeriksaan Laboratorium:
Pemeriksaan toksikologi dilakukan oleh Puslabfor Polri terhadap 26 sampel dan spesimen yang mencakup sampel tubuh serta tanah di sekitar makam. Selain itu, pemeriksaan patologi anatomi dilakukan terhadap 15 sampel jaringan tubuh. Hasil pemeriksaan dan penjelasan medis-forensik akan disampaikan oleh tim ahli sesuai bidang keahliannya pada tahap selanjutnya.
Perkembangan Penanganan Perkara:
Penjelasan mengenai status dan tindak lanjut perkara akan disampaikan oleh penyidik berdasarkan perkembangan resmi yang diperoleh. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi pemeriksaan yang profesional dan prosedural serta menunggu penjelasan resmi dari ahli dan penyidik. Penyampaian informasi akan dilakukan dengan senantiasa memperhatikan ketepatan fakta, privasi, dan penghormatan terhadap keluarga almarhum Sutrimo.
(Bidang Humas PMJ)










Discussion about this post